Advertisement

Dapat Remisi Khusus Natal, 6 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Langsung Bebas

Newswire
Rabu, 25 Desember 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Dapat Remisi Khusus Natal, 6 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Langsung Bebas Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan(WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2024 dan langsung bebas. Total ada 111 warga binaan yang diberikan remisi Natal.

"Selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna saat penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (25/12/2024).

Advertisement

Dari 111 WBP yang memperoleh remisi, 29 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana khusus, yang terdiri atas kasus narkotika 23 orang, kasus korupsi lima orang, dan perdagangan manusia satu orang.

Pemberian remisi, ujar Ali, merupakan bagian dari pembinaan WBP yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan rumah tahanan (rutan).

Remisi itu diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

BACA JUGA: Penyedia Jip Wisata Lereng Merapi Buka Jalur Baru, Ini Rutenya

Dia berharap seluruh WBP lebih rajin dalam mengikuti pembinaan, serta mampu memperbaiki diri sehingga tidak mengulangi tindak pidananya kembali.

"Kami tetap berpesan kepada WBP, dan selalu mengingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," kata Ali.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Yogyakarta Sambiyo menuturkan bahwa remisi tersebut diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.

Dia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement