Advertisement
Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi Rp150 Miliar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025).
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama dan Sri Sulastututi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho.
Advertisement
Dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WIB itu, JPU membacakan secara ringkas surat tuntutan. Hingga kemudian puncaknya JPU membacakan tuntutan pidana, di mana GSS dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
BACA JUGA : JPU Ajukan Banding Maksimal Terkait Vonis Korupsi Timah
JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan,” demikian kata Rachmanto Nugroho saat membacakan tuntutan di sidang pengadilan Kamis (9/1/2025).
Rachmanto di persidangan mengungkap, dari keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti operasional layaknya bank umum tanpa seizin Bank Indonesia. Melalui penawaran bunga menarik, para korban menyimpan uangnya ke koperasi tersebut, namun saat akan ditarik kembali ternyata gagal bayar.
Seusai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami memberikan penjelasan terkait sidang lanjutan dengan agenda pembelaaan terdakwa pada 16 Januari 2025. "Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan?," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Iya," jawab terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara daring dengan didampingi Penasihat Hukum Marlas Hutasoit secara luring.
"Nanti bisa disampaikan saat sidang pembelaan," ucap Hakim Ketua.
Salah satu korban, Soeprajitno menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan korban yang jumlahnya 160 orang dengan nilai kerugian Rp150 miliar. Sebenarnya ia berharap tuntutan bisa mencapai 15 tahun, karena akibat perbuatan terdakwa menimbulkan dampak yang luar biasa bagi para korban baik dari sisi ekonomi hingga psikologi. Di sisi lain terdakwa tidak pernah meminta maaf atau merasa bersalah.
Ia berharap ke depan majelis hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya demia tegaknya hukum. "Tentu kami berharap keadilan, apalagi saat ini negara kita sedang berupaya menegakkan hukum, seperti yang sering disampaikan Bapak Presiden, jangan sampai perkara tambang timah [dengan vonis ringan] itu terjadi di sini. Maka ke depan putusan harus mencerminkan keadilan bagi para korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2024
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Meski Gratis, Animo Masyarakat untuk Mengajukan Uji Kir Masih Rendah
- Vico Duarte Resmi Diumumkan Jadi Rekrutan Anyar PSS Sleman, Ingin Cetak Banyak Gol Untuk Super Elja
- Kodim Bantul Bangun Dapur Umum di Sanden untuk MBG, Layani 2.680 Siswa Wilayah Sekitar
- Tahun Ini Tidak Ada Penambahan Pos Pemadam Kebakaran di Bantul
- Selain Pondokan Tanpa Plang, Indekos Campur Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP Jogja
Advertisement
Advertisement