Advertisement

Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi Rp150 Miliar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Sunartono
Jum'at, 10 Januari 2025 - 07:27 WIB
Sunartono
Sidang Kasus Gagal Bayar Nasabah Koperasi Rp150 Miliar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS, GSS, 66, dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (9)1/2025).

Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama dan Sri Sulastututi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho.

Advertisement

Dalam sidang yang digelar pukul 13.00 WIB itu, JPU membacakan secara ringkas surat tuntutan. Hingga kemudian puncaknya JPU membacakan tuntutan pidana, di mana GSS dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA : JPU Ajukan Banding Maksimal Terkait Vonis Korupsi Timah

JPU menilai perbuatan terdakwa dalam kasus gagal bayar nasabah koperasi tersebut melanggar pasal 46 UU Perbankan. Pasal ini mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa izin Bank Indonesia. Selain itu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan,” demikian kata Rachmanto Nugroho saat membacakan tuntutan di sidang pengadilan Kamis (9/1/2025).

Rachmanto di persidangan mengungkap, dari keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti operasional layaknya bank umum tanpa seizin Bank Indonesia. Melalui penawaran bunga menarik, para korban menyimpan uangnya ke koperasi tersebut, namun saat akan ditarik kembali ternyata gagal bayar.

Seusai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami memberikan penjelasan terkait sidang lanjutan dengan agenda pembelaaan terdakwa pada 16 Januari 2025. "Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan?," tanya Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Timah, Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Terima Harta Sandra Dewi Ikut Disita

"Iya," jawab terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara daring dengan didampingi Penasihat Hukum Marlas Hutasoit secara luring.

"Nanti bisa disampaikan saat sidang pembelaan," ucap Hakim Ketua.

Salah satu korban, Soeprajitno menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan korban yang jumlahnya 160 orang dengan nilai kerugian Rp150 miliar. Sebenarnya ia berharap tuntutan bisa mencapai 15 tahun, karena akibat perbuatan terdakwa menimbulkan dampak yang luar biasa bagi para korban baik dari sisi ekonomi hingga psikologi. Di sisi lain terdakwa tidak pernah meminta maaf atau merasa bersalah.

Ia berharap ke depan majelis hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya demia tegaknya hukum. "Tentu kami berharap keadilan, apalagi saat ini negara kita sedang berupaya menegakkan hukum, seperti yang sering disampaikan Bapak Presiden, jangan sampai perkara tambang timah [dengan vonis ringan] itu terjadi di sini. Maka ke depan putusan harus mencerminkan keadilan bagi para korban," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2024

News
| Jum'at, 10 Januari 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement