Advertisement

Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah di TPA Banyuroto Kulonprogo

Newswire
Sabtu, 19 April 2025 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah di TPA Banyuroto Kulonprogo Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Sabtu (19/4) petang. ANTARA - Sutarmi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Keramahan pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kabupaten Kulonprogo dinilai sangat baik.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan secara umum, Kabupaten Kulonprogo tidak termasuk dalam diberikan paksaan penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Advertisement

BACA JUGA: Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah

"Artinya, keramahan pengolahan sampah masih dalam tahapan ditolerir. Namun demikian, secara teknis secara statistik, kita perlu terus pengembangan penanganan sampah di bagian hulu dan menengah," kata Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau TPA Banyuroto, Sabtu (19/4/2025).

Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Bupati Kulonprogo dan jajarannya untuk penanganan sampah di bagian tengah dan mendorong penanganan sampah di hulu, sehingga demikian, sampah yang tidak masuk ke TPA terkelola dengan baik.

Terkait isu-isu penimbunan sampah yang dilakukan oleh kabupaten/kota di sekitar Kulonprogo, lanjut Hanif Faisol, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan arahan ke bupati supaya bersikap tegas karena sampah menjadi tanggung jawab bupati.

"Tidak boleh ada sampah yang bergerak tanpa mandat, tanpa perintah bupati. Semua yang membuang sampah tanpa mandat bupati, itu bisa dikatakan ilegal yang artinya ada pidananya," katanya.

Dia juga mengatakan Pemkab melalui pengawas lingkungan hidup melakukan pengawasan. "Bila mana kami diperlukan, kami siap membantu sepenuhnya upaya-upaya penegakan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Hanif Faisol mengatakan pada 2025, sampah harus ditangani sebesar 50%. Hari ini baru 39% secara nasional, sehingga ada gap 11%. Sebesar 11% ini harus diselesaikan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Sehingga, kami setiap libur melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk membahas penyelesaian soal sampah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, persoalan sampah harus selesai di bawah bupati dan wali kota," katanya.

Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengatakan kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Kulonprogo hanya memastikan pengolahan sampah di Kulonprogo dalam rangka meningkatkan pencapaian target 2025 di atas 50% dalam pengolahan sampah secara nasional.

"Di Kulonprogo dalam paparan dan realita di lapangan masih relatif aman dan hanya perlu peningkatan di bagian sektor hulu. Di sana ada pemilahan sampah, kegiatan 3R yang perlu ditingkatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok

News
| Sabtu, 19 April 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement