Advertisement
Mulai Besok, Pasar Hewan Imogiri Bantul Ditutup, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul akan menutup Pasar Hewan Imogiri mulai Selasa (14/1/2025) besok. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo menuturkan penutupan Pasar Hewan Imogiri tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bantul. "Besok pagi kami akan menutup Pasar Hewan Imogiri," katanya, Senin (13/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus PMK Naik Lebih Awal, Kementan Bentuk Satgas PMK Nasional
Dia menuturkan Pasar Hewan Imogiri selama ini menjadi tempat lalu lintas hewan dari luar Bantul. Karena itu, menurut Joko penutupan Pasar Hewan Imogiri tersebut dapat mengantisipasi virus penyebab PMK dari luar Bantul.
"[Penutupan Pasar Hewan Imogiri] Agar penyebaran penyakit PMK tidak meluas," ujarnya.
Joko menuturkan per Minggu (12/1/2025) ada 322 ekor sapi yang terjangkit PMK. Sementara ada pula 32 ekor sapi yang telah meninggal karena penyakit tersebut.
"[Kalurahan yang ternaknya terjangkit PMK] Menyebar," ujarnya.
Dia menuturkan saat ini DKPP Bantul juga telah mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembelian obat PMK dan disinfektan ke Pemkab Bantul.
Dia menuturkan dengan anggaran tersebut pihaknya akan memberikan obat untuk ternak yang terjangkit PMK dan menyemprot disinfektan ke lokasi yang terjangkit untuk mengantisipasi peningkatan kasus.
"[Nominal anggaran BTT] Sedang kita hitung," ujarnya.
Sementara menurut Joko, pihaknya juga tengah menunggu vaksin PMK dari pemerintah pusat. Dia mengaku pengajuan vaksin PMK telah dilakukan, namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan alokasi vaksin dari pemerintah pusat tersebut dapat diterima.
"Vaksin dari pusat belum turun," ujarnya.
Sementara Joko menuturkan, beberapa peternak yang hewannya meninggal karena PMK sebagian telah memiliki asuransi ternak. Para peternak tersebut membayar biaya Rp40 ribu per sapi. Dari asuransi tersebut, apabila sapinya meninggal, peternak dapat mengklaim asuransi sebesar Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemensos Berkalaborasi dengan KPK untuk Memastikan Penyaluran Bansos Transparan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkum DIY Dorong Pengembangan Desa Karya Cipta di Kabupaten Bantul
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selesa 18 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Gempa Magnitudo 2,6 Terjadi di Barat Daya Kulonprogo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025
Advertisement
Advertisement