Hantavirus Belum Ditemukan di Gunungkidul, Warga Tetap Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap M,44, asal Kapanewon Panggang yang menjadi tersangka pencurian kayu sono di hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Kebijakan ini dilakukan karena ada permohonan dari keluarga.
“Ditangguhkan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Jumat (17/1/2025).
Meski ditangguhkan, Suranto memastikan proses hukum terus berjalan. Adapun untuk penyelesaian melalui restorative justice, diakui Suranto bisa menjadi solusi. Hanya saja keputusan sangat bergantug dari petugas kehutanan, selaku pihak pelapor didalam kasus ini. “Tergantung dari pihak kehutanan yang melaporkan. Tetapi yang jelas, proses hukum masih jalan terus,” ujar dia.
BACA JUGA: Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya ini, tersangka Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang cipta kerja jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Ancaman hukummnya paling ringan satu tahun penjara dan paling lama lima tahun,” kata Suranto.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kayu ini bermula petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka terbukti membawa sepotong kayu sono birt dengan cara dipanggul. “Pelaku langsung diamankan untuk kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paliyan,” kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 sentimeter dan diameter 28 sentimeter.
Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 sentimeter berdiameter 24 sentimeter, satu kayu lagi dengan panjang 68 sentimeter dan berdiameter 23 sentimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.