Advertisement

Ada Jaminan dari Keluarga, Penahanan Pencuri Kayu di Gunungkidul Ditangguhkan

David Kurniawan
Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Ada Jaminan dari Keluarga, Penahanan Pencuri Kayu di Gunungkidul Ditangguhkan Ilustrasi penangkapan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap M,44, asal Kapanewon Panggang yang menjadi tersangka pencurian kayu sono di hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Kebijakan ini dilakukan karena ada permohonan dari keluarga.

“Ditangguhkan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Jumat (17/1/2025).

Advertisement

Meski ditangguhkan, Suranto memastikan proses hukum terus berjalan. Adapun untuk penyelesaian melalui restorative justice, diakui Suranto bisa menjadi solusi. Hanya saja keputusan sangat bergantug dari petugas kehutanan, selaku pihak pelapor didalam kasus ini. “Tergantung dari pihak kehutanan yang melaporkan. Tetapi yang jelas, proses hukum masih jalan terus,” ujar dia.

BACA JUGA: Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya ini, tersangka Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang cipta kerja jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Ancaman hukummnya paling ringan satu tahun penjara dan paling lama lima tahun,” kata Suranto.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kayu ini bermula petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka terbukti membawa sepotong kayu sono birt dengan cara dipanggul. “Pelaku langsung diamankan untuk kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paliyan,” kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 sentimeter dan diameter 28 sentimeter.

Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 sentimeter berdiameter 24 sentimeter, satu kayu lagi dengan panjang 68 sentimeter dan berdiameter 23 sentimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Meski Gencatan Senjata, Israel Masih Serang Palestina, 101 Orang Tewas

News
| Sabtu, 18 Januari 2025, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement