Puskesmas Wonosari 2 Bersiap Tempati Bekas Kantor Dinkes
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap M,44, asal Kapanewon Panggang yang menjadi tersangka pencurian kayu sono di hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Kebijakan ini dilakukan karena ada permohonan dari keluarga.
“Ditangguhkan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Jumat (17/1/2025).
Meski ditangguhkan, Suranto memastikan proses hukum terus berjalan. Adapun untuk penyelesaian melalui restorative justice, diakui Suranto bisa menjadi solusi. Hanya saja keputusan sangat bergantug dari petugas kehutanan, selaku pihak pelapor didalam kasus ini. “Tergantung dari pihak kehutanan yang melaporkan. Tetapi yang jelas, proses hukum masih jalan terus,” ujar dia.
BACA JUGA: Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya ini, tersangka Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 /2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang cipta kerja jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Ancaman hukummnya paling ringan satu tahun penjara dan paling lama lima tahun,” kata Suranto.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kayu ini bermula petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024. Saat itu, tersangka terbukti membawa sepotong kayu sono birt dengan cara dipanggul. “Pelaku langsung diamankan untuk kemudian dilaporkan ke Mapolsek Paliyan,” kata Ismanto, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 sentimeter dan diameter 28 sentimeter.
Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 sentimeter berdiameter 24 sentimeter, satu kayu lagi dengan panjang 68 sentimeter dan berdiameter 23 sentimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.