Advertisement
Siap-siap, Pemkot Jogja Bakal Tempeli Stiker bagi Penunggak Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akan memberlakukan kebijakan penempelan stiker nunggak pajak bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya untuk membayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Raden Roro Andarini mengatakan peraturan terkait penempelan stiker tersebut bukan merupakan hukuman, tapi bentuk peringatan bagi wajib pajak.
Advertisement
“Ini lebih sebagai cara kami untuk saling mengingatkan, karena pajak ini kan memang kewajiban. Barangkali yang seharusnya sudah melakukan pelaporan atau pembayaran lupa, jadi ini bentuk peringatannya," katanya Rabu (22/1/2025) dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
Andarini mengatakan kebijakan penempelan stiker itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jogja Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Ia memastikan kebijakan penempelan stiker penunggak pajak dilakukan secara bertahap.
Kriteria wajib pajak daerah yang dapat ditempeli stiker atau plang, kata dia adalah orang pribadi atau badan, sudah dilayangkan surat imbauan kepada peanggung pajak dan total penunggak pajak di atas Rp 50 juta.
Andarini berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi angka tunggakan pajak, karena pajak sangat penting untuk kepentingan pembangunan Kota Jogja, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lainnya.
BACA JUGA: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Lewat Samsat Keliling Aja, Ini Jadwal dan Lokasinya
Pihaknya mengajak kepada para pihak terkait dan wajib pajak daerah, untuk berkolaborasi bersama mewujudkan sistem pajak yang lebih baik dan adil.
Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja , Elsi Narulita Ikawati menjelaskan, penempelan stiker atau plang penagihan pajak akan dilakukan setelah 7 hari surat pemberitahuan diberikan, namun wajib pajak belum melakukan pelunasan.
“Sebelum penempelan stiker ada surat pemberitahuan kepada wajib pajak, diberi waktu 7 hari, kalau belum pelunasan maka penempelan stiker akan dilakukan pada objek pajak misalnya bangunan hotel atau restoran dan lainnya. Setelah itu ada tenggat waktu 21 hari untuk melunasi agar stiker dilepas. Namun kalau masih belum juga terjadi pelunasan, tindak penagihan lainnya berlanjut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Dosen ASN di LLDikti DIY Gelar Aksi Tuntut Pencairan Tukin
- Alfamart Bagi-bagi 100 Umrah Gratis dan Wisata Religi untuk Konsumen Setianya, Cek Caranya di Sini!
- Bakal Diambil Alih Pemda DIY, Pemkab Bantul Tak Ajukan Izin Perpanjangan Sewa Tanah Pasar Seni Gabusan
- Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Ditargetkan Cair Mulai Februari 2025, Total Rp168,8 Miliar.
- Sultan Buka Suara Soal Wacana Penutupan Plengkung Gading
Advertisement
Advertisement