Advertisement

Disdikpora DIY Masih Menunggu Pemerintah Pusat Soal Rancangan Kuota SPMB 2025

Yosef Leon
Jum'at, 31 Januari 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Disdikpora DIY Masih Menunggu Pemerintah Pusat Soal Rancangan Kuota SPMB 2025 Foto ilustrasi siswa SMA / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com JOGJA–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut belum bisa mengomentari lebih jauh soal rancangan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang tengah disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rancangan tersebut terdapat perubahan kuota pada masing-masing jalur dibandingkan tahun sebelumnya.

Advertisement

Berdasarkan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB 2025, pembagian kuota penerimaan murid di masing-masing jenjang yakni, untuk SD jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%. Tidak ada jalur prestasi.

Kemudian SMP jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi 20%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 25%. Sementara untuk SMA jalur domisili minimal 30% (sebelumnya 55%), jalur afirmasi 30% (sebelumnya 20%), jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi minimal 30% (sebelumnya 55%).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman menegaskan bahwa saat ini rancangan kuota tersebut masih dalam bentuk draft dan bisa saja mengalami perubahan. “Kalau itu nanti resmi jadi Peraturan Menteri (Permen), jalur prestasi kemungkinan bertambah dari sebelumnya 20 persen,” katanya.

BACA JUGA: Marak Tambang Pasir Ilegal di Kali Progo, DPUPESDM DIY Sebut Sudah Beri Teguran

Suhirman juga menekankan pentingnya koordinasi antara Disdikpora DIY dan Disdikpora kabupaten/kota setelah peraturan resmi terbit. “Kami akan membuat SOP bersama agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh antara satu daerah dengan daerah lain,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa sebelum pelaksanaan SPMB, akan dilakukan sosialisasi terkait kuota di masing-masing jalur penerimaan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

“Masing-masing sekolah nantinya akan menyampaikan kuotanya. Misalnya, untuk SMA yang memiliki 36 murid per rombongan belajar (rombel), jika ada tujuh kelas, maka tinggal dikalikan,” ujar Suhirman.

Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota menyampaikan kuota ini lebih awal kepada masyarakat agar ada persiapan yang lebih matang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 tahun

News
| Sabtu, 01 Maret 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata ke Likupang, Menikmati Surga Tersembunyi Keindahan Alam

Wisata
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement