Advertisement

Tiga Sekolah Negeri di DIY Diduga Jalankan Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru

Newswire
Senin, 21 Juli 2025 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Tiga Sekolah Negeri di DIY Diduga Jalankan Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ditemukan dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru saat proses daftar ulang di tiga sekolah negeri di DIY. Hal ini disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita saat dihubungi di Yogyakarta, mengatakan tiga sekolah itu terdiri atas satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP di Kabupaten Sleman.

Advertisement

"MAN ada satu. Kami akan menurunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak MAN, sementara SMP ada dua," kata Bagus, Senin (21/7/2025).

Terkait praktik jual beli seragam di salah satu MAN, menurut Bagus, pihaknya telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Dari hasil klarifikasi awal, Kanwil Kemenag menyatakan telah meminta MAN tersebut menghentikan pelayanan jual beli seragam yang satu paketnya dijual hingga Rp1,8 juta.

"Kemenag menyampaikan akan memberikan teguran secara tertulis kepada kepala madrasah untuk kemudian tidak melakukan tindakan-tindakan menjual seragam maupun bahannya," ujarnya.

Sementara itu, laporan terkait dua SMP negeri di Sleman menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang dengan harga mencapai Rp1,5 juta untuk satu paket.

BACA JUGA: Muhammadiyah Serahkan Kajian Tambang kepada KPK

"Sekitar Rp1,5 juta total semuanya. Ada 12 item mulai dari seragam, kemudian ada dasi, ikat pinggang, dan sebagainya," jelas Bagus.

Berdasarkan pendalaman tim ORI DIY, pihak sekolah sempat menyatakan siap mengembalikan pemesanan seragam kepada orang tua masing-masing siswa dan meminta agar membeli secara mandiri.

"Namun, dalam perkembangannya kami mendapat informasi bahwa sekolah itu berdalih dengan adanya surat semacam permintaan bantuan atau permohonan dari orang tua wali untuk melayani pembelian seragam sekolah, sepertinya masih akan menjual seragam," ujar Bagus.

ORI DIY menilai praktik semacam itu bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Surat Edaran Mendikbudristek, serta Surat Edaran Gubernur DIY yang menegaskan larangan sekolah menjual atau memfasilitasi penjualan seragam.

"Karena informasi yang kami dapatkan, di beberapa sekolah yang lain juga masih ada yang melakukan penjualan seragam ataupun bahan seragam," ucapnya.

Bagus menambahkan, ORI DIY bersama instansi pendidikan terkait sebenarnya telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan pungutan semacam itu sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai.

"Sekolah seharusnya sudah paham, bahkan sudah hafal dengan aturan ini. Tetapi kadang sekolah berdalih membantu atau dimintai tolong oleh orang tua wali, ini yang selalu menjadi alasan mereka," tutur dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025 untuk PKH dan BPNT lewat Website dan HP

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement