Advertisement

Pemilik Lahan Penampungan Sampah Ilegal Jadi Tersangka, Hukuman Minimal 4 Tahun

Triyo Handoko
Senin, 10 Februari 2025 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Pemilik Lahan Penampungan Sampah Ilegal Jadi Tersangka, Hukuman Minimal 4 Tahun Garis polisi terpasang di lokasi penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur. Pemilik lahan tersebut sudah ditetpakan jadi tersangka oleh Polres Kulonprogo, Senin (10/2/2025). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemilik lahan yang dijadikan penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulonprogo. Barang bukti berupa ekskavator, solar untuk membakar sampah, dan peralatan lainnya disita. Sementara tersangka yaitu YS belum ditahan kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menangani sampah yang ada di lokasi.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf menjelaskan pada Senin (10/2/2025) bahwa hukuman minimal yang disangkakan ke tersangka adalah empat tahun penjara. Dia menyebut tersangka melanggar Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Izin Sampah. “Ancamannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun," tegasnya.

Advertisement

Sebelum menetapkan YS sebagai tersangka, jelas Yusuf, Polres Kulonprogo sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak salah satunya Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo untuk menanyakan izin lokasi tersebut. “Hasil pemeriksaan menyatakan lokasi itu tidak memiliki izin,” paparnya.

Selain DPMPTSP, lanjut Yusuf, pemeriksaan juga dilakukan ke Lurah Banaran, pelaku sendiri, dan saksi-saksi lain. Polres Kulonprogo juga sudah menutup penampungan sampah ilegal itu.

Garis polisi sudah dipasang di sekitar lokasi. Yusuf menyebut penampungan sampah ilegal itu sekitar 500 meter persegi. “Pengakuan pelaku sampah dari wilayah Sleman dan Jogja,” ucap dia.

Penampungan sampah ilegal ini, lanjut Yusuf, juga dilakukan perjanjian antara tersangka dengan pihak yang sampahnya diangkut ke sana. “Ada MoU [Memorandum of Understanding] dari penampungan sampah itu yang dilakukan tersangka, kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan, dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulonprogo,” ujar dia.

Sementara Lurah Banaran, Haryanta menyebutkan sebelumnya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik tapi tersangka YS ngeyel dan tak patuh. “Yang bersangkutan ini warga kami, sebelumnya sudah dikomunikasikan tetapi ngeyel,” tuturnya.

Kini lokasi penampungan sudah dibersihkan dan terpantau tidak ada gundukan sampah lagi. “Warga kami sangat terganggu dengan lokasi ini karena baunya menyengat, asap pembakaran juga ke pemukiman, takutnya air lindi sampah juga mencemari sumur warga,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Periksa 44 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

News
| Selasa, 11 Februari 2025, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement