Advertisement

Kawasan Industri Piyungan Tak Kunjung Ada Perkembangan, Pemkab Bantul Layangkan Surat Teguran Kedua ke PT YIP

Jumali
Jum'at, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kawasan Industri Piyungan Tak Kunjung Ada Perkembangan, Pemkab Bantul Layangkan Surat Teguran Kedua ke PT YIP Pintu gerbang Kawasan Industri Piyungan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul akhirnya melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola Kawasan Industri Piyungan (KIP), PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) menyusul belum ada perkembangan signifikan untuk pengembangan kawasan tersebut.

Teguran ini adalah teguran kedua, setelah pada  pertengahan 2021 lalu, Pemkab Bantul melayangkan teguran kepada PT YIP sebagai upaya Pemkab Bantul untuk mempercepat pengembangan KIP.

Advertisement

"Benar, kami kirimkan teguran kedua untuk PT tersebut. Kami kirimkan teguran itu karena mereka belum melaksanakan berita acara kesepakatan dan berdasarkan hasil pengawasan dari tim di Jakarta, dan dari Kemenperin [Kementerian Perindustrian] kemarin juga sudah lihat kondisinya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Fenty Yusdayanti, kepada Harian Jogja, Jumat (14/2/2025).

Menurut Fenty yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul ada lima item berita acara kesepakatan antara Pemkab Bantul dengan PT YIP yang harusnya dikerjakan oleh PT YIP. Namun, dalam perkembangannya lima item berita acara kesepakatan itu belum dilaksanakan oleh PT YIP.

"Kantor belum ada disana. Lalu penyelesaian dan pembayaran sewa tanah yang juga belum diselesaikan, kemudian ada jalan yang belum dibangun, ada papan nama yang juga belum dipasang. Nah, lima item ini ada yang harusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, ada yang beberapa bulan. Makanya kami kirimkan surat teguran kedua kepada mereka," jelas Fenty.

BACA JUGA: Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Bantul Terkendala, Ini Penyebabnya

Fenty berharap dengan adanya surat teguran kedua, PT YIP bisa langsung bergerak dan menyelesaikan apa yang telah ada di berita acara kesepakatan antara Pemkab Bantul dan PT YIP.  "Dan, memang intinya ke rembukan antara PT YIP dengan Pemerintah Kalurahan, karena berkaitan dengan penyelesaian sewa tanah itu juga," ungkap Fenty.

Fenty menjelaskan bahwa surat teguran tersebut tidak hanya dilayangkan dalam bentuk surat ke PT YIP tapi juga di sistem OSS (Online Single Submission [sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik]). "Jadi untuk yang di OSS tinggal klik saja," ucap Fenty.

Sekadar diketahui pada Juni 2021 lalu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih telah melayangkan surat teguran pertama kepada PT YIP. Saat itu, Halim mengungkapkan, tujuan dari pemberian teguran yang dilakukan oleh Pemkab Bantul kepada PT YIP adalah agar ada percepatan pembangunan dan pengembangan untuk menjaring investor lebih banyak di KIP.

Sebab, selama enam tahun mengelola KIP, PT YIP yang memiliki kewenangan untuk lahan seluas 85 hektare di kawasan itu, baru digunakan 6,5 hektare.

Oleh karena itu Pemkab khawatir, sisa sewa 14 tahun yang dimiliki oleh PT YIP akan tidak optimal dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Bantul.

"Saya khawatir ini akan berpengaruh pada minat calon investor, karena waktu sewanya tinggal 14 tahun,” kata Halim saat itu.

Menurut Halim, Pemkab memiliki kepentingan terhadap KIP sebagai upaya penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, kemitraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

“Sehingga semakin cepat berkembang, KIP ini akan semakin cepat pula memberikan dampak positif kepada sektor-sektor lainnya,” ucap Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pencurian Avtur, Pertamina Rugi Rp400 Juta

News
| Sabtu, 15 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement