Advertisement

Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Bantul Terkendala, Ini Penyebabnya

Jumali
Kamis, 18 April 2024 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Bantul Terkendala, Ini Penyebabnya Ilustrasi kawasan industri / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengakui pengembangan dua kawasan peruntukan industri (KPI) Piyungan dan Sedayu-Pajangan, masih terkendala.

Selain pengelolaan, status tanah juga menjadi penyebab pengembangan kedua kawasan tersebut tidak optimal.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Husin Bahri mengungkapkan, untuk KPI Sedayu-Pajangan yang memiliki luas 270 hektare, sejatinya dari segi aspek tata ruang dan peruntukan telah sesuai. Hanya saja, sampai saat ini  KPI yang ada di Kalurahan Argodadi, Sedayu dan Kalurahan Triwidadi, Pajangan tersebut masih mengalami kendala pada status tanah.

"Statusnya masih beraneka ragam. Ada yang statusnya Sultan Ground, ada yang hak milik, dan tanah kas desa. Ini otomatis jadi catatan juga bagi investor," kata Husni, Kamis (18/4/2024).

Padahal, kata Husni, investor membutuhkan kejelasan status tanah sebelum akhirnya berinvestasi di kawasan tersebut. Oleh karena itu, saat ini Pemkab sedang berusaha menyelesaikan kejelasan status tanah.

Sejauh ini, Pemkab sempat ada wacana membeli tanah dan nantinya tanah itu disewakan ataupun dijual lagi ke investor yang akan berinvestasi di kawasan tersebut.

Karena kawasan tersebut, diakui Husni sejak awal memang dirancang  menjadi alternatif untuk pengembangan kawasan peruntukan industri di Bantul.

"Jadi kami mau tidak mau harus memasifkan komunikasi dengan stakeholder terkait permasalahan status tanah ini. Agar kita bisa mempermudah investasi masuk," kata Husni.

Berbeda dengan KPI Sedayu-Pajangan, menurut Husni persoalan pengembangan KPI Piyungan lebih kompleks. Sebab, pengembangan kawasan seluas 85 hektare di Kalurahan Srimulyo dan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan itu tidak hanya melibatkan Pemda DIY, dan Pemkab Bantul.

Akan tetapi, menurut Husni, pengembangan kawasan itu juga melibatkan pengelola KPI Piyungan yakni PT Yogyakarta Isti Parama (YIP). "Oleh karena itu diperlukan komunikasi bersama terkait pengembangan kawasan tersebut," kata Husni.

BACA JUGA: Bus Terbakar di Ring Road Barat Gamping Sleman

Di sisi lain, saat ini pengembangan KPI Piyungan juga telah dimasukkan dalam salah satu prioritas pembangunan Pemkab Bantul pada 2025. Hal ini dikarenakan selama ini baik Pemkab Bantul, maupun Pemda DIY sudah cukup banyak membantu dalam upaya pengembangan kawasan tersebut.

Selain pembangunan akses jalan, kata Husni, Pemkab Bantul juga telah membantu dalam pengelolaan limbah.

"Tinggal konsep pengembangan kawasan tersebut yang jadi tanggungjawab PT YIP. Agar jelas kedepannya seperti apa? apakah nanti dikelola pemda? atau cari yang pengelola lain, maka dibutuhkan komunikasi intens antar-stakeholder yang terlibat," jelas Husni.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho membenarkan jika ada  bantuan dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Pemkab Bantul. Di mana, pemkab Bantul telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memenuhi kebutuhan KPI Piyungan. Anggaran yang digelontorkan, kata Bambang adalah senilai Rp6 miliar dan pembangunannya dikerjakan sejak 2018 lalu.

Menurut Bambang, pembangunan IPAL di KPI Piyungan ini merupakan bentuk respon terhadap dampak limbah agar kualitas air di sekitar industri tersebut dapat ditingkatkan. "Sehingga tidak berpotensi menimbulkan pencemaran atau dampak lingkungan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement