Advertisement

Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online Ilustrasi prostitusi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang anak perempuan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dipaksa menjadi partner seks bermodus open booking online (BO) atau prostitusi online.

Penasihat hukum korban dari LKBH Pandawa, Febriawan Nurhadi, menyampaikan anak perempuan korban TPPO berinisial F, 14, warga Bantul. Awalnya pada Agustus 2024, korban mengenal pelaku A, 21.

Advertisement

Saat itu, korban ditawari pelaku untuk menjadi penjaga outlet es teh dengan diiming-imingi sejumlah barang dan uang. Namun, korban justru diajak tinggal bersama pelaku dan pacar pelaku yang berinisial R, 21, di sebuah indekos di Bangunharjo, Sewon.

“Dia [korban] malah jadi korban eksploitasi secara seksual yang dipasarkan melalui aplikasi daring oleh sepasang kekasih tersebut,” ujar Febriawan, Jumat (14/2/2025). Kejadian tersebut bermula saat korban mengenal pelaku pada Agustus 2024.

Saat itu, korban dan pelaku R sering bepergian bersama. Pelaku A pun sering dibelikan beberapa barang yang diinginkan korban. Korban diiming-imingi apa saja yang diinginkan bakal dituruti asalkan mau bekerja dengan pelaku A.

Saat itu, pelaku A sempat memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol dan pil penenang Yarindo. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri. Kondisi tersebut membuat A memaksa korban untuk menjadi lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke namun korban menolak.

Pelaku pun kecewa atas penolakan tersebut. Pelaku kemudian meminta korban menyetorkan uang setiap hari untuk membayar biaya sewa indekos pelaku. Kemudian, beberapa waktu kemudian, pelaku A mengenalkan korban kepada pelaku R yang merupakan kekasih pelaku A.

Para pelaku pun diduga bersekongkol menawarkan korban pekerjaan melayani beberapa orang dengan open BO melalui sebuah aplikasi kencan pada September 2024. “Karena ada paksaan serta tindakan kekerasan yang sering dilakukan R dan A kepada korban F. Maka korban terpaksa memenuhi permintaan sepasang kekasih tersebut,” papar Febriawan.

Setiap malam, korban diminta untuk melayani lima orang. Korban pun ditawarkan dengan Rp150.000 hingga Rp500.000 untuk melayani satu orang. Tindakan tersebut sudah dialami F selama kurang lebih setahun terakhir. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Ratusan Pendaftar Lowongan Calon PPPK Tahap II di Sleman Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Dampingi Korban

Kemudian, pada Desember 2024, korban melarikan diri dari pelaku. Korban bersama orang tuanya lantas melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025 dengan No.LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY.

LKBH Pandawa selaku penasihat hukum korban tengah mendampingi korban untuk mendapatkan hak dan keadilan guna mengusut permasalahan ini sampai para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatannya.

“Kami selaku penasihat hukum beserta kedua orang tua dari korban mengajukan permohonan atensi perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] Bantul untuk dapat ikut memberikan atensi terhadap jalannya perkara tersebut serta untuk dapat memberikan bantuan pemulihan kesehatan serta psikis anak yang saat ini terguncang secara lahir maupun secara mental,” ujarnya.

Ayah korban, T, menyampaikan setelah korban dievakuasi, pelaku sempat datang ke kediamannya untuk menawarkan uang agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. T ditawari uang Rp50 juta namun ditolak.

“Saya tolak. Saya enggak terima. Saya harap tidak ada korban lain,” ujarnya. T mengaku hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet penjualan teh. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

Ketua KPAD Bantul, Didik Warsito, mengaku akan mendampingi proses penyelesain kasus dugaan TPPO tersebut. “Setelah LKBH mendampingi korban melapor ke UPTD PPA Bantul dan KPAD, kami akan mendampingi korban untuk pengawasan keberlanjutan prosesnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Mengaku Beri Sambutan di HUT Gerindra Atas Perintah Prabowo

News
| Sabtu, 15 Februari 2025, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement