Advertisement

Ketahuan Selingkuh, Guru Berstatus PPPK di Pakem Sleman Terancam Diberhentikan

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Ketahuan Selingkuh, Guru Berstatus PPPK di Pakem Sleman Terancam Diberhentikan Ilustrasi perselingkuhan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mendapat laporan mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir. Guru SMP ini terancam sanksi pemberhentian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan aduan tersebut pada awanya berasal dari masyarakat. Setelah melalui tahap klarifikasi mulai tingkat sekolah hingga dinas pendidikan, maka ada pemberian sanksi disiplin pemberhentian.

Advertisement

“Pelanggaran fatal soalnya. Tapi memang yang bersangkutan belum final diberhentikan. Tadi saya sampaikan surat keputusan Bupati untuk pemberhentian,” kata Susmiarto ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).

Susmiarto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terikat dengan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitasnya. Ada hak dan kewajiban. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukum.

Pemkab Sleman akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila BKN memberikan persetujuan, maka guru tersebut sah diberhentikan.

BACA JUGA: Lewati 19 Tahun Penayangan, Serial Religi Lorong Waktu Punya Pesan Khusus Menurut Dedy Mizwar

“Selama empat belas hari ini kami masih mengurus hal ini ke Badan Kepegawaian Negara. Yang bersangkutan masih mengajar. Kalau BKN setuju, SK yang saya berikan itu berlaku tetap. Kalau ada keputusan lain dari BKN ya kami ikuti,” katanya.

Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman aparatur sipil negara (ASN).

Adapun perselingkuhan memang menjadi salah satu kasus yang dapat berujung pada pemberhentian/pembebasan jabatan meski ada kemungkinan sanksi disiplin lain.

Tahun lalu ada juga PNS yang berselingkuh dan akhirnya mendapat sanksi penurunan pangkat. Sanksi disiplin ini mendasarkan pada kajian tim adhoc.

Adapun BKPP Sleman mencatat ada tujuh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan. Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Terima Aduan Soal MBG, Harga Makanan Rp10.000, Diterima Siswa Seharga Rp8.000

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement