Advertisement
Ketahuan Selingkuh, Guru Berstatus PPPK di Pakem Sleman Terancam Diberhentikan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mendapat laporan mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir. Guru SMP ini terancam sanksi pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan aduan tersebut pada awanya berasal dari masyarakat. Setelah melalui tahap klarifikasi mulai tingkat sekolah hingga dinas pendidikan, maka ada pemberian sanksi disiplin pemberhentian.
Advertisement
“Pelanggaran fatal soalnya. Tapi memang yang bersangkutan belum final diberhentikan. Tadi saya sampaikan surat keputusan Bupati untuk pemberhentian,” kata Susmiarto ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).
Susmiarto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terikat dengan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitasnya. Ada hak dan kewajiban. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukum.
Pemkab Sleman akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila BKN memberikan persetujuan, maka guru tersebut sah diberhentikan.
“Selama empat belas hari ini kami masih mengurus hal ini ke Badan Kepegawaian Negara. Yang bersangkutan masih mengajar. Kalau BKN setuju, SK yang saya berikan itu berlaku tetap. Kalau ada keputusan lain dari BKN ya kami ikuti,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman aparatur sipil negara (ASN).
Adapun perselingkuhan memang menjadi salah satu kasus yang dapat berujung pada pemberhentian/pembebasan jabatan meski ada kemungkinan sanksi disiplin lain.
Tahun lalu ada juga PNS yang berselingkuh dan akhirnya mendapat sanksi penurunan pangkat. Sanksi disiplin ini mendasarkan pada kajian tim adhoc.
Adapun BKPP Sleman mencatat ada tujuh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan. Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Heboh Starlink Elon Musk Menyala Saat Iran Matikan Internet, Kementerian Komdigi Tegaskan Ini untuk Indonesia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Drini
- Trihanggo dan Tirtomartani Jadi Prioritas Pengadaan Lahan Tambahan Tol Jogja-Solo, Ini Alasannya
- 410 Koperasi Merah Putih di DIY Telah Dapatkan Pengesahan Badan Hukum
- Tahun Ini, Pemkab Kulonprogo Punya 11 Paket Perbaikan dan Perawatan Jalan
- Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Kulonprogo Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
Advertisement
Advertisement