Puluhan SD di Sleman Kekurangan Murid, Ada yang Hanya 1 Siswa
Puluhan SD negeri di Sleman kekurangan murid baru pada SPMB 2026. Faktor lokasi dan sekolah swasta jadi penyebab utama.
Ilustrasi perselingkuhan. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mendapat laporan mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir. Guru SMP ini terancam sanksi pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan aduan tersebut pada awanya berasal dari masyarakat. Setelah melalui tahap klarifikasi mulai tingkat sekolah hingga dinas pendidikan, maka ada pemberian sanksi disiplin pemberhentian.
“Pelanggaran fatal soalnya. Tapi memang yang bersangkutan belum final diberhentikan. Tadi saya sampaikan surat keputusan Bupati untuk pemberhentian,” kata Susmiarto ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).
Susmiarto menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) terikat dengan peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitasnya. Ada hak dan kewajiban. Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukum.
Pemkab Sleman akan menyampaikan usulan pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila BKN memberikan persetujuan, maka guru tersebut sah diberhentikan.
“Selama empat belas hari ini kami masih mengurus hal ini ke Badan Kepegawaian Negara. Yang bersangkutan masih mengajar. Kalau BKN setuju, SK yang saya berikan itu berlaku tetap. Kalau ada keputusan lain dari BKN ya kami ikuti,” katanya.
Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman aparatur sipil negara (ASN).
Adapun perselingkuhan memang menjadi salah satu kasus yang dapat berujung pada pemberhentian/pembebasan jabatan meski ada kemungkinan sanksi disiplin lain.
Tahun lalu ada juga PNS yang berselingkuh dan akhirnya mendapat sanksi penurunan pangkat. Sanksi disiplin ini mendasarkan pada kajian tim adhoc.
Adapun BKPP Sleman mencatat ada tujuh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat sanksi sepanjang 2024. Rinciannya, satu ASN mendapat sanksi penurunan pangkat, satu ASN penurunan jabatan, dan tiga ASN pembebasan dari jabatan. Selain itu ada satu ASN terkena teguran tertulis dan satu lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puluhan SD negeri di Sleman kekurangan murid baru pada SPMB 2026. Faktor lokasi dan sekolah swasta jadi penyebab utama.
LPDP membuka Beasiswa Tahap II 2026 hingga 31 Juli. Kuota STEM diperbesar, syarat bahasa dilonggarkan, dan daftar kampus tujuan diperluas.
Prancis menyiapkan perubahan taktik saat menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Mbappe dan Dembele tetap jadi andalan Les Bleus.
TNGM menegaskan seluruh jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status Siaga Level III dan aktivitas vulkanik yang masih tinggi.
HP cepat habis meski jarang dipakai? Ketahui 7 penyebab yang sering tidak disadari dan cara mengatasinya agar daya lebih awet.
Norwegia yang lebih segar berkat rotasi pemain siap menghadapi Pantai Gading pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Prediksi skor 2-1.