Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Polisi saat mendatangi lokasi penjual miras pada Minggu malam di kawasan Pleret. /Dok Polres Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menggencarkan penertiban peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya dengan menyasar Pleret dan Kretek. Dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu (19/4/2026) malam hingga Senin (20/4/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pemuda di Pleret dan puluhan botol miras di wilayah Kretek.
Kasi Humas Polres Bantul Rita Hidayanto mengatakan langkah itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus penegakan aturan daerah terkait pengendalian miras. Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan, baik penjualan dengan modus Cash on Delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan. Menanggapi hal itu, instruksi pimpinan jelas: tindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Operasi pertama dilakukan jajaran Polsek Pleret di kawasan timur Stadion Sultan Agung, Wonokromo, sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas mengendus adanya transaksi miras dengan sistem COD di lokasi tersebut.
Seorang pemuda berinisial JW, 21, warga Kedaton, Pleret, kemudian diamankan. Dari tangannya, polisi menyita satu dus berisi 12 botol minuman jenis Anggur Merah yang diduga akan diedarkan.
Tak lama berselang, operasi berlanjut ke Kretek. Pada Senin (20/4) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menyasar salah satu tempat hiburan di kawasan Parangtritis, tepatnya Karaoke Ceria di Dusun Mancingan XI.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pemilik berinisial R, 36, warga Patalan, Jetis, bersama puluhan botol miras berbagai merek. Barang bukti yang disita meliputi 24 botol vodka, lima botol Panther Black Beer, lima botol Markas, tiga botol Beer Prost, serta sejumlah botol Anggur Merah dan Beras Kencur.
Rita mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di masing-masing polsek untuk proses lebih lanjut. Ia juga meminta masyarakat ikut aktif melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan di Bantul. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Pemerintah menyiapkan Tol Japek 2 Selatan dan Tol Prosiwangi untuk uji coba pendaratan jet tempur dalam kondisi darurat.
Bhayangkara FC melepas 15 pemain dan mempertahankan sejumlah pemain kunci untuk menghadapi Super League musim 2026/2027.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.