Advertisement

Motif Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Nekat Bakar Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu

Lugas Subarkah
Kamis, 13 Maret 2025 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
Motif Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Nekat Bakar Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Gerbong kereta api yang terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta dipasangi garis polisi, Rabu (12/3 - 2025). / Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polisi telah menangkap pria berinisial, M, 17, yang diduga sebagai pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sengaja membakar gerbong lantaran sakit hati dengan KAI.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor), Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka. “Laki laki. Inisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Advertisement

M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api, lalu masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas. “Gerbong yang terbakar ada tiga, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” kata dia.

M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya. M menurutnya terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga. “Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara. Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.

“Berdsarkan keterangan yang kami minta, ybs sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI. Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.

Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi. “18 februari M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.

BACA JUGA: 3 Gerbong Kereta Api Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta

Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. “Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya.

Seperti diketahui, tiga gerbong kereta yang terparkir di Stasaiun Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menuturkan kebakaran terjadi pada 06.44 WIB pada tiga kereta cadangan yang sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Yogyakarta.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB, beberapa saat setelah kedatangan tim pemadam kebakaran. “Dalam kejadian ini tidak ada korban dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Pelayanan terhadap penumpang KA di Stasiun Yogyakarta tetap berjalan dengan normal," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ahok Dicecar 14 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

News
| Kamis, 13 Maret 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif

Wisata
| Rabu, 12 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement