Advertisement

Polres Bantul Tangkap Tiga Orang Tersangka Pengedar dan Pembeli Obat Terlarang

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Polres Bantul Tangkap Tiga Orang Tersangka Pengedar dan Pembeli Obat Terlarang Polres Bantul menunjukkan barang bukti atas kasus peredaran obat terlarang di Polres Bantul pada Jumat (14/3/2025). Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menangkap tiga orang sebagai tersangka pengedar dan pembeli obat terlarang. Obat terlarang tersebut selama ini diedarkan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dengan harga murah.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu menyampaikan ketiga tersangka tersebut berinisial TW, 30, warga Gunungkidul, SU, 38, warga Kota Jogja, dan IF,  35, warga Jakarta Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran pil jenis Trihexyphenindyl.

Advertisement

Tito mengaku awalnya ada laporan masyarakat pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB mengenai dugaan peredaran obat terlarang tersebut. Saat itu, anggota Polres Bantul mengamankan TW yang membawa 90 butir pil warna putih berlambang Y di Panggungharjo, Sewon, Bantul.  “TW mengaku membeli pil tersebut dari SU,” katanya di Polres Bantul, Jumat (14/3/2025).

BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal

Kemudian, anggota Polres Bantul pun melakukan penangkapan terhadap SU di rumahnya pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.35 WIB. Dari penangkapan tersebut ditemukan satu buah stoples warna putih berisi 900 butir pil warna putih berlambang Y milik SU.

Saat itu, anggota Polres Bantul melakukan penggeledahan terhadap kos SU yang ada di Banyuraden, Gamping, Sleman dan ditemukan satu kardus coklat berisi 30 buah stoples warna putih dengan setiap stoples berisi 1.000 pil warna putih berlambang Y yang diduga milik seorang yang berinisial B.  “Saat ini B masih dalam pencarian oleh Satresnarkoba Polres Bantul,” katanya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap SU, diduga melibatkan IK yang berada di Jakarta Timur. Tito mengaku pihaknya pun menangkap IK pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari penangkapan tersebut, anggota Polres Bantul mendapatkan barang bukti berupa 50 buah botol warna putih yang berisi pil warna putih berlogo LL, dua botol warna putih yang berisi pil warna putih berlogo Y, dan 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam tablet 1 mg.

Dari kejadian tersebut, Polres Bantul mengamankan barang bukti berupa pil jenis Trihexyphenindyl mencapai 32.900 butir berlambang Y, dan 50.000 butir pil warna putih berlambang LL.

Atas tindakan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 435 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Tito mengaku jaringan peredaran obat terlarang tersebut telah menyentuh berbagai wilayah di Pulau Jawa. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang dengan nama samaran Botak yang berada di luar pulau Jawa.

Dia mengaku hampir di setiap provinsi di Jawa memiliki pengepul dan pembeli obat tersebut dalam jumlah besar.

Tito mengaku harga obat terlarang tersebut yang dinilai terjangkau, dengan harga Rp35 ribu per 10 tablet membuat pembeli obat terlarang tersebut mulai dari pelajar hingga pekerja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dan ikut serta dalam penanggulangan narkotika dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” katanya.

Sementara Tersangka B mengaku baru pertama kali akan menjual obat terlarang tersebut. Dia mengaku menjual obat terlarang tersebut sekitar satu bulan lalu. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari Botak.

B mengaku membeli satu stoples pil tersebut dari Botak dengan harga Rp800.000 dan menjualnya Rp1 juta. “[Proses jual beli dilakukan dengan] datang [ke lokasi yang telah ditentukan], COD dengan ketemu di jalan,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW

Wisata
| Jum'at, 14 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement