Advertisement

Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal Salah satu pengolahan sampah ilegal dengan cara dibakar yang ditutup Satpol PP Bantul. - Ist/Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menutup enam tempat pengolahan sampah tanpa izin (ilegal) di dua kapanewon di Bantul. 

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan ada tiga tempat pengolahan sampah ilegal di Trimulyo, Jetis dan tiga di Wirokerten, Banguntapan. 

Advertisement

"Keenamnya baru saja kita minta untuk menutup karena tidak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Bantul, mendatangkan sampah dari luar dan berpotensi menimbulkan dampak pemcemaran lingkungan," katanya, Jumat (14/3/2024).

Jati mengaku keenam tempat pengolahan sampah ilegal tersebut milik warga setempat. Sampah yang dikelola disana juga berasal dari Bantul.

Jati mengaku pihaknya mendapat keluhan dari warga terkait keberadaan tempat pengolaan sampah ilegal tersebut beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya melakukan penutupan di tempat pengolahan sampah tersebut. 

"Kemarin kita minta untuk ditutup. Untuk pembersihan [pengosongan sampah] masih menunggu tempat pengelolaan sampah," katanya. 

Menurut Jati, sementara ini tempat tersebut sudah tidak beroperasi. 

BACA JUGA: Kelompok Penambang Progo Keluhkan Sulitnya Pengajuan Izin

Sementara Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati mengatakan tempat pengolahan sampah di Wirokerten selama ini memgolah sampah dengan cara dibakar dengan cerobong. Hal itu menurutnya menganggu warga setempat.

“Ini kami tutup setelah ada aduan dari masyarakat karena mengganggu polusi, yang bersangkutan juga tidak ada izinnya,” katanya. 

Sementara dua tempat pengolahan sampah lain di Wirokerten, Banguntapan juag ditutup. Dua pengolahan sampah itu ditutup karena mengganggu akses jalan dan juga masyarakat sekitar.

Dia mengaku dua tempat pengolahan sampah tersebut digunakan untuk tempat daur ulang sampah anorganik. Meski begitu, tempat tersebut dinilai mengganggu jalan dan timbunan sampah lama yang menimbulkan bau tidak sedap membuat warga sekitar terganggu.

“Maka kami arahkan arahkan untuk menghentikan sementara kegiatan pengambilan sampah sampai yang bersangkutan membenahi sarana tempat penimbunan dan juga tidak mengganggu akses jalan,” jelasnya.

Sementara di Trimulyo, Jetis pihaknya juga menutup tempat pembuangan akhir sampah ilegal yang ada di persawahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi

News
| Jum'at, 14 Maret 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW

Wisata
| Jum'at, 14 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement