Advertisement
Jelang Lebaran 2025, Kapolres Bantul Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kapolres Bantul AKBP P Novita Eka Sari mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
ia mengatakan tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati Hari Raya Idulfitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Advertisement
Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.
"Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.
“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan Anak di Bantul Diduga Keracunan Makanan Buka Bersama di Masjid
Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011,” tandasnya.
Selain itu, Kapolres Bantul juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah saat ditinggal mudik.
“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Stok Bahan Pokok di Jogja Dipastikan Mencukupi Sampai Libur Lebaran Usai
- Disdik Gunungkidul Tetap Gelar ASPD Tahun Ini, Berikut Jadwal Ujiannya
- Niat, Waktu dan Doa Ketika Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Dishub Kota Jogja Siapkan GOR Amongrogo Jadi Parkir Insidental Saat Libur Lebaran
- Destinasi Wisata yang Mati Suri di Bantul Sulit Dihidupkan Kembali
Advertisement
Advertisement