Advertisement
Polres Tangkap Dua Pemuda Peracik Serbuk Petasan di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menangkap dua orang pemuda yang meracik dan menjual bahan peledak (serbuk petasan) di Bantul. Kedua pelaku ditangkap saat akan transaksi jual beli serbuk petasan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana dua orang terduga peracik dan pembuat serbuk petasan tersebut berinisial RNA, 18, dan NAN, 19, yang merupakan warga Godean, Sleman.
Advertisement
Jeffry mengaku kedua terduga pelaku ditangkap pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Tarudan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," katanya, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA: Dikira Tak Menyala, Seorang Anak Alami Luka-luka Terkena Ledakan Petasan
Kemudian, menurut Jeffry, Polres Bantul melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua terduga pelaku tersebut. Pada saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan depan SMAN 1 Sewon.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa kedua orang tersebut. Total serbuk petasan yang ditemukan mencapai 3,3 kg.
Selain menggelandang kedua pelaku ke Polsek Sewon. Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa tas gendong warna orange, sepeda motor dan dua unit handphone.
"Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut," katanya.
Sementara, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada masyarakat untuk n tidak bermain petasan selama ramadan. “Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” katanya.
Novita mengaku, atas perbuatan yang diduga dilakukan para pelaku, maka para pelaku diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12/1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga diatur dalam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement