Advertisement

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Menerapkan WFA bagi ASN Jelang Libur Lebaran 2025

Newswire
Kamis, 20 Maret 2025 - 20:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Menerapkan WFA bagi ASN Jelang Libur Lebaran 2025 Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTU—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan jelang libur cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 2025. Alasannya karena tidak ada urgensinya kebijakan tersebut diterapkan di Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budiraharja mengatakan keputusan tidak menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul itu karena tidak ada urgensi yang terlalu mengikat bila bekerja dari mana saja itu diterapkan.

Advertisement

"WFA menjelang Lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta misalnya yang sebagian besar instansi pemerintah menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik, kalau di Bantul, kebalikannya. Justru yang menerima pemudik," katanya, Kamis (19/3/2025).

Dia mengatakan, sebagai wilayah yang akan didatangi pemudik atau perantauan dari luar daerah, Bantul justru melakukan pembenahan dan menggenjot berbagai sektor agar musim mudik Lebaran 2025 berjalan lancar.

Seperti perbaikan-perbaikan infrastruktur, penambahan rambu-rambu lalu lintas, pengecekan jalur, memastikan kesiapan layanan fasilitas kesehatan, hingga kesiapan sektor pariwisata, mengingat Bantul masih menjadi salah satu tujuan yang dikunjungi wisatawan saat mudik.

BACA JUGA: MTs N 6 Bantul Raih Juara 1 Lomba Sains Terintegrasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

"Pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik yang datang ke Bantul semakin nyaman," katanya.

Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul tetap mempersilakan bagi ASN yang butuh tambahan waktu untuk mudik dengan mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur Lebaran.

Kebijakan mengenai WFA bagi ASN telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan mulai 24 sampai 27 Maret 2025.

WFA atau bekerja dari mana saja dan bisa melakukan pekerjaan dari jarak jauh dimaksudkan agar pegawai lebih fleksibel dalam bekerja, kebijakan WFA juga memiliki tujuan agar kemacetan lalu lintas yang sering terjadi saat arus mudik dapat berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK

News
| Jum'at, 21 Maret 2025, 04:27 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement