Mahasiswa Tak Daftar Ulang 60 Ribu? Kemdiktisaintek Beri Klarifikasi
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, BANTU—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan jelang libur cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 2025. Alasannya karena tidak ada urgensinya kebijakan tersebut diterapkan di Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budiraharja mengatakan keputusan tidak menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul itu karena tidak ada urgensi yang terlalu mengikat bila bekerja dari mana saja itu diterapkan.
"WFA menjelang Lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta misalnya yang sebagian besar instansi pemerintah menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik, kalau di Bantul, kebalikannya. Justru yang menerima pemudik," katanya, Kamis (19/3/2025).
Dia mengatakan, sebagai wilayah yang akan didatangi pemudik atau perantauan dari luar daerah, Bantul justru melakukan pembenahan dan menggenjot berbagai sektor agar musim mudik Lebaran 2025 berjalan lancar.
Seperti perbaikan-perbaikan infrastruktur, penambahan rambu-rambu lalu lintas, pengecekan jalur, memastikan kesiapan layanan fasilitas kesehatan, hingga kesiapan sektor pariwisata, mengingat Bantul masih menjadi salah satu tujuan yang dikunjungi wisatawan saat mudik.
BACA JUGA: MTs N 6 Bantul Raih Juara 1 Lomba Sains Terintegrasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
"Pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik yang datang ke Bantul semakin nyaman," katanya.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul tetap mempersilakan bagi ASN yang butuh tambahan waktu untuk mudik dengan mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur Lebaran.
Kebijakan mengenai WFA bagi ASN telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan mulai 24 sampai 27 Maret 2025.
WFA atau bekerja dari mana saja dan bisa melakukan pekerjaan dari jarak jauh dimaksudkan agar pegawai lebih fleksibel dalam bekerja, kebijakan WFA juga memiliki tujuan agar kemacetan lalu lintas yang sering terjadi saat arus mudik dapat berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.
Dishub Bantul mengoptimalkan parkir Pantai Parangtritis saat libur sekolah dengan papan petunjuk, evaluasi TPR, dan antisipasi rekayasa lalu lintas.
Menkeu Purbaya menegaskan setiap kebijakan strategis Presiden Prabowo melalui kajian fiskal. Defisit APBN dijaga di bawah 3 persen PDB.
Delapan biksu tewas setelah ditabrak mobil bak terbuka yang dikemudikan bocah berusia 11 tahun di Provinsi Mukdahan, Thailand.
Korban gempa Venezuela terus bertambah. Sebanyak 12.400 orang terluka, 2.295 meninggal, sementara tiga WNI dipastikan selamat.