Advertisement
6 Perusahaan di Sleman Belum Beri Kejelasan Pemberian THR

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menyampaikan ada enam perusahaan di Sleman yang belum memberi kejelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR).
Ketua Tim Kerja Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Aris Juni Kurniawan, mengatakan ada pekerja asal Sleman yang membuat laporan pengaduan mengenai THR ke Disnaker DIY. Laporan ini kemudian diteruskan ke Disnaker Sleman.
Advertisement
“Laporan THR via online memang terpusat di DIY. Disnaker DIY sudah meneruskan laporan ke kami. Dari laporan yang masuk, pekerja mengaku belum mendapat kejelasan ihwal pemberian THR,” kata Aris ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Aris mengaku belum dapat menyampaikan jumlah pelapor. Namun, dia memastikan ada sekitar enam perusahaan yang diadukan. Pasca menerima laporan ini, dia kemudian melakukan klarifikasi ke perusahaan terkait.
Perusahaan membenarkan belum ada informasi apapun yang disampaikan perusahaan ke pekerja mengenai THR. Menurut dia, batas waktu pemberian THR adalah tujuh hari sebelum lebaran.
“Kami sudah melakukan klarifikasi lewat telefon. Memang belum menyatakan resmi waktu pembayaran THR. Tapi ada rencana memberi THR,” katanya.
Dia menjelaskan laporan yang dibuat pekerja berdasarkan pada rasa khawatir dan pengalaman. Ada juga perusahaan yang sempat terlambat memberikan THR. Apabila hingga tujuh hari sembelum lebaran belum ada pembayaran THR, Disnaker Sleman akan melaporan hal tersebut ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker DIY.
Adapun laporan langsung ke Posko THR di Sleman belum ada. Aris mengaku ada pekerja yang sempat mengontak nomor posko dan berencana datang. Hingga Selasa (18/3), pekerja tersebut masih belum datang.
“Mungkin sudah membuat laporan secara online ke Disnaker DIY,” ucapnya.
Disinggung mengenai pemberian THR untuk ojek online (ojol) sebagaimana arahan Presiden Prabowo, Aris mengatakan belum ada laporan apapun. Disnaker Sleman juga membuka ruang bagi ojol untuk melaporkan segala hal mengenai THR di Posko THR.
Apabila ada ojol yang membuat laporan, Disnaker akan meneruskan laporan itu ke Disnaker DIY. Disnaker DIY akan meneruskannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perusahaan kalau ingin konsultasi ke Posko THR Disnaker Sleman juga bisa. Jadi tidak hanya untuk aduan,” lanjutnya.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan telah melakukan deteksi dini mengenai pembayaran THR di perusahaan-perusahaan. Deteksi dini dilakukan secara daring dan langsung. Deteksi dini menyasar perusahaan-perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bapanas: Penindakan Beras Oplosan untuk Melindungi Masyarakat
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Destinasi Wisata DIY Terdampak Kebijakan Larangan Study Tour Jawa Barat, Ini Saran GIPI DIY
- Mentalitas Gen Z Ingin Kerja Santai Gaji Besar Jadi Penyumbang Angka Pengangguran di Kulonprogo
- Kerja Sama Penggelolaan Dihentikan, Sampah Kembali Menggunung di Sejumlah Depo Kota Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com Kamis 24 Juli 2025: Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA, Kasus TBC hingga TNI Polri AKtif Bisa Nyalon Lurah
- RSUP Sardjito Kembangkan Terapi Stem Cell, Jadi Harapan Baru Pengobatan Regeneratif
Advertisement
Advertisement