Advertisement
Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini. Surat edaran larangan ini telah disiapkan agar ditaati bersama.
Surat edaran itu didasarkan pada instruksi bupati yang melarang penggunaan mobil dinas guna kepentingan pribadi. Lebih-lebih untuk ASN yang mudik dilarang memakai kendaraan milik Pemkab Kulonprogo itu.
Advertisement
BACA JUGA: Selain Ketersediaan Stok, Pertamina Juga Menjamin Kualitas BBM
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono menjelaskan larangan itu sesuai dengan regulasi yang ada. Secara peruntukan mobil dinas juga hanya digunakan untuk ketugasan saja.
Triyono menyebut ada beberapa ASN yang tetap bekerja selama libur lebaran ini sehingga dalam ketugasan itu dipersilahkan menggunakan mobil dinas. “Tapi kalau di luar ketugasan dilarang menggunakannya,” ungkapnya.
Sementara Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyebut dirinya juga sudah mensosialisasikan larangan tersebut. "Sudah saya sampaikan agar kendaraan dinas tidak dipakai oleh ASN untuk mudik lebaran," jelasnya.
Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN), jelas Agung, sehingga saat ASN yang menggunakannya mudik wajib menaruhnya di rumah dinasnya. Sementara jumlah mobil dinas yang ada sendiri sekitar 100 unit.
Agung berpesan agar mobil dinas yang ada dijaga dengan baik selama libur lebaran. “Pastikan keamanannya saat libur lebaran ini, kalau pelarangan ini saya kira bisa dipahami bersama karena bukan hal yang baru,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement