Advertisement
Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) merilis klarifikasi informasi yang beredar mengenai pendakian ilegal Gunung Merapi dalam beberapa pekan terakhir. Dalam klarifikasi tersebut, BTNGM menyampaikan pendakian ilegal tersebut dikoordinasi melalui Tiktok.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pendaki ilegal yang baru saja tertangkap oleh petugas ada 20 orang.
Advertisement
Mereka mendaki melalui New Selo di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Status mereka masih pelajar, mahasiswa, dan karyawan dengan daerah asal DIY dan Jawa Tengah.
Petugas BTN Gunung Merapi di Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo curiga ada pendakian ilegal lantaran ada 12 kendaraan roda dua di New Selo pukul 05.00 WIB. Informasi tersebut lalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TNGM.
Pengamanan bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Selo dan Komando Rayon Militer Selo, dan Masyarakat Mitra Polhut.
“20 orang ini mendaki Minggu 13 April 2025. Beberapa hari terakhir ini juga media sosial ramai aktivitas pendakian Gunung Merapi,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin.
Pukul 12.30 WIB, 20 pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan oleh tim gabungan.
Diketahui bahwa 20 pendaki ilegal tersebut tergabung dalam grup yang dikoordinasi oleh pengguna akun Tiktok (AA, 19 tahun, Sragen) melalui media sosial Tiktok. Peserta berjumlah 19 orang yakni DS (Sleman), SWMAN (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/ mahasiswa di Yogyakarta), FAD (Gunung Kidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), dan ATS (Magetan).
Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15-24 tahun. Hingga Minggu malam, tim Balai TNGM bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan keterangan dari para pendaki ilegal.
Lebih jauh, Wahyudi menegaskan aktivitas pendakian tidak diperkenankan oleh kalangan manapun pada radius 3 kilometer dari puncak Merapi.
Saat ini status aktivitas Gunung Merapi berada pada level III atau Siaga. Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui hasil pengamatan dan analisis.
Balai TNGM juga telah memasang media informasi pada lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian serta melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Imbauan dan larangan tersebut menjadi wujud upaya mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Selasa 15 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Selasa 15 April 2025
- Ini Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Selasa 15 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Waspada ada Hujan Ringan
Advertisement