Advertisement

Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok

Andreas Yuda Pramono
Senin, 14 April 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok Petugas Balai TNGM sedang meminta keterangan kepada puluhan orang yang mendaki Gunung Merapi secara ilegal di Boyolali Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). - Istimewa / Balai TNGM

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) merilis klarifikasi informasi yang beredar mengenai pendakian ilegal Gunung Merapi dalam beberapa pekan terakhir. Dalam klarifikasi tersebut, BTNGM menyampaikan pendakian ilegal tersebut dikoordinasi melalui Tiktok.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pendaki ilegal yang baru saja tertangkap oleh petugas ada 20 orang.

Advertisement

Mereka mendaki melalui New Selo di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Status mereka masih pelajar, mahasiswa, dan karyawan dengan daerah asal DIY dan Jawa Tengah.

Petugas BTN Gunung Merapi di Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo curiga ada pendakian ilegal lantaran ada 12 kendaraan roda dua di New Selo pukul 05.00 WIB. Informasi tersebut lalu disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TNGM.

Pengamanan bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Selo dan Komando Rayon Militer Selo, dan Masyarakat Mitra Polhut.

“20 orang ini mendaki Minggu 13 April 2025. Beberapa hari terakhir ini juga media sosial ramai aktivitas pendakian Gunung Merapi,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin.

BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Anggota Mapala, BTNGM Buat Edaran ke Seluruh Mapala se-Indonesia

Pukul 12.30 WIB, 20 pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan oleh tim gabungan.

Diketahui bahwa 20 pendaki ilegal tersebut tergabung dalam grup yang dikoordinasi oleh pengguna akun Tiktok (AA, 19 tahun, Sragen) melalui media sosial Tiktok. Peserta berjumlah 19 orang yakni DS (Sleman), SWMAN (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/ mahasiswa di Yogyakarta), FAD (Gunung Kidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), dan ATS (Magetan).

Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15-24 tahun. Hingga Minggu malam, tim Balai TNGM bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan keterangan dari para pendaki ilegal.

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan aktivitas pendakian tidak diperkenankan oleh kalangan manapun pada radius 3 kilometer dari puncak Merapi.

Saat ini status aktivitas Gunung Merapi berada pada level III atau Siaga. Status tersebut dikeluarkan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui hasil pengamatan dan analisis.

Balai TNGM juga telah memasang media informasi pada lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian serta melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring. Imbauan dan larangan tersebut menjadi wujud upaya mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Selasa, 15 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement