Advertisement

Kanwil Kemenag DIY Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April

Jumali
Selasa, 22 April 2025 - 15:47 WIB
Jumali
Kanwil Kemenag DIY Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025  hingga 25 April 2025.

Perpanjangan masa pelunasan biaya haji dilakukan karena ada instruksi dari pemerintah agar ada perpanjangan pelunasan biaya haji tahap kedua. Selain itu, perpanjangan juga bertujuan untuk menunggu hasil istitha'ah atau pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi calon haji.

Advertisement

"Pelunasan masih berjalan meskipun per hari hanya satu dua orang. Kami tunggu hingga 25 April. Kalau tidak lolos istitha'ah, tidak bisa melunasi. Tapi, jika lolos bisa langsung kami proses," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Jauhar Mustofa, Selasa (22/4/2025).

BACA JUGA: 2.512 Calon Haji DIY Sudah Lunasi Biaya Haji

Lebih lanjut Jauhar mengungkapkan, sejauh ini Kanwil Kemenag DIY mencatat sudah ada 3.219 calon haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji. Jumlah itu terdiri dari dari 2.987 calon haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji dan 322 calon haji cadangan yang telah melunasi biaya perjalanan haji.

Sebab, menurut Jauhar, tahun ini, pihaknya mendapatkan tambahan kuota karena ada mutasi kuota 85 calon haji masuk dari luar DIY dan 35 calon keluar. Sedangkan kuota yang ditetapkan sebelumnya adalah 3.147 calon haji. Terdiri dari, 1.172 calon haji dari Sleman, Bantul 971 calon haji, 477 calon haji dari Kota Jogja, 332 calon haji dari Kulonprogo, dan Gunungkidul dengan 267 calon haji.

"Jadi kuotanya malah sedikit melebihi. Kalau calon haji tertua dari Bantul berusia 95 tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Bebaskan Ojol Dijebak Bawa Sabu-Sabu 30 Kilogram, Pemilik Hanya Ditetapkan DPO

News
| Selasa, 22 April 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement