Advertisement
Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang Diperiksa Kemenkum DIY dari Berbagai Aspek

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pendaftaran merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang bakal diperiksa dari berbagai aspek, termasuk segi moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY.
"Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, ataupun ketertiban umum atau tidak," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Agung menyampaikan pihaknya memberikan respons cepat atas surat keberatan dari Bupati Sleman Harda Kiswaya terkait pendaftaran merek minuman beralkohol tersebut yang dinilai dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang, Sleman.
Ia menjelaskan merek Anggur Merah Kaliurang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh permohonan pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif," ujar Agung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, Agung menyebut pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kanwil Kemenkum DIY, kata Agung, memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemkab Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.
Menurut dia, dalam praktiknya, pendaftaran merek memang tidak jarang menimbulkan keberatan atau kontroversi.
Untuk itu, jalur hukum dan administrasi disiapkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
"Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman mengajukan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot selaku produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama "Anggur Merah Kaliurang" karena dinilai dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang di Sleman.
"Sehubungan penggunaan merek produk minuman beralkohol 'Anggur Merah Kaliurang' yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan sikap tegas untuk menolak penggunaan nama daerah kawasan administrasi pemerintahan 'Kaliurang' Sleman sebagai merek produk minuman beralkohol," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Senin (21/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
Advertisement
Advertisement