Advertisement
Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Polda DIY Masih Menunggu Ada yang Melapor

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menyebut proses hukum kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak bisa berjalan tanpa ada laporan dari korban atau kuasa hukumnya.
Hingga saat ini Polda DIY menyebut belum menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, baik dari korban maupun dari pihak kampus.
"Kami belum menerima laporan, baik dari korban maupun pihak UGM. Dan sebagai langkah proaktif, kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak UGM," ujar Ihsan, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, lanjut Ihsan, UGM menyampaikan telah menyelesaikan proses etik dan menjatuhkan sanksi administratif kepada EM.
"Intinya, dari UGM sudah mengeluarkan sanksi terhadap yang dituduh melakukan pelecehan. Tapi sampai saat ini belum ada pelaporan yang bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.
Menurutnya, meskipun sudah ada temuan pelanggaran etik dan sanksi administratif dari pihak kampus, proses hukum tidak bisa berjalan tanpa adanya pelaporan dari korban atau kuasa hukumnya.
"Sebenarnya bisa saja (diproses tanpa laporan), tapi ini kan kasus pelecehan, karena akan menyangkut nama baik korban juga. Kalau yang bersangkutan tidak mau ditemui, tidak mau diwawancarai, tidak mau diperiksa, kita juga terkendala," kata dia.
Ihsan menegaskan, pelaporan bisa dilakukan oleh korban secara langsung maupun melalui pendamping hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Silakan saja, kami justru senang kalau memang ada pendampingan, jadi kita bisa secepatnya melakukan upaya-upaya. Tapi memang saat ini kami terkendala karena tidak ada pelaporan dari korban itu sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menjelaskan bahwa meskipun EM telah diberhentikan sebagai dosen, pihak kampus tidak dalam posisi untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Andi menegaskan bahwa kedudukan hukum atau "legal standing" paling kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi berada di tangan korban.
"Terkait dengan apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan 'statement'. Ini demi melindungi korban," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen melalui SK Rektor pada 20 Januari 2025 setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 13 korban dan saksi, ditemukan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba yang mayoritas berlangsung di luar kampus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Angkut Hercules C-130B Alpha Milik TNI AU Resmi Dipensiunkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PWI Sleman Gelar Syawalan, Begini Pesan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa
- Jadwal KRl Solo Jogja Hari Ini 23 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari
- Tarif Rp26.000, Ini Jadwal Angkutan Shuttle Rute Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Depan Puro Pakualaman dan Balai Kota Jogja, Rabu 23 April 2025
- Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini 23 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement