Advertisement
Sejak Kasus Mbah Tupon, Pemkab Bantul Kini Gencarkan Layanan Hukum Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejak kasus mafia tanah yang menimpa warga Bantul Mbah Tupon, kini Pemkab Bantul gencar menyosialisasikan adanya fasilitas pemerintah yang memberikan layanan konsultasi hukum ataupun pendampingan hukum gratis untuk warga.
"Pemkab Bantul punya klinik konsultasi hukum, tidak hanya layanan konsultasi hukum saja, tetapi juga pendampingan secara gratis, terutama untuk warga miskin," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu (30/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, setiap hari ada orang atau warga yang berkonsultasi hukum maka pemerintah daerah setempat menyerukan kepada masyarakat.
"Jika ragu-ragu mengenai keputusan hukum yang akan dilakukan berkonsultasilah kepada pemerintah Kabupaten Bantul secara gratis," ujarnya.
Dia mengatakan Pemkab Bantul mempunyai lawyer atau advokat yang diajak kerja sama oleh pemerintah.
"Itu urusannya pemerintah, peristiwa kasus tanah Mbah Tupon ini mungkin bukan satu-satunya, dan kita akan terus mensosialisasikan fasilitas pemerintah mengenai konsultasi dan pendampingan hukum," katanya.
Menurut Bupati, setiap hari selalu terjadi transaksi tanah, transaksi tukar guling yang berada di masyarakat, sehingga agar kasus-kasus tanah seperti yang dialami Mbah Tupon ini tidak terulang kembali, maka berkonsultasilah kepada bagian hukum pemerintah secara gratis.
BACA JUGA: Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
"Kami menyediakan fasilitas itu, kita juga punya hubungan yang baik dengan kepolisian, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), manfaatkanlah fasilitas ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kasus yang menimpa Mbah Tupon ini," katanya.
Terkait dengan Mbah Tupon yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di bank tanpa sepengetahuannya, Pemkab Bantul siap memberikan bantuan hukum.
"Kami berkomitmen kita selesaikan sampai hak hak Mbah Tupon bisa dikembalikan, kita terus berjuang untuk mengembalikan hak hak Mbah Tupon, namun kami tidak bisa memberikan penjelasan yang detail karena ini masih tahap investigasi, pengumpulan data data bukti bukti lapangan," katanya.
Pemkab Bantul juga telah menyiapkan tim hukum akan melakukan pendampingan sampai ke instansi hukum atau aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan bila mana mediasi terkait kasus tanah Mbah Tupon tidak bisa dilakukan atau gagal dilakukan.
"Jadi, pemerintah sangat berkepentingan, dan sesungguhnya pembelaan hukum kepada masyarakat ini kan terus kita berikan secara cuma-cuma," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tabrak Pintu Tol dan Nyelonong Tidak Bayar, PT Jasamarga Transjawa Laporkan Pengendara Mobil ke Polisi
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- DPAD DIY Optimalkan Penggunaan Srikandi untuk Surat Menyurat di Sekolah
- Tekan Polusi Udara, Uji Emisi Gratis Digelar Dua Hari di Sleman
- PWI Sleman Segera Meluncurkan Koperasi Jasa Pena Sembada Sejahtera, Dihadiri Wabup
- Pendaftaran Seleksi JPT Pratama di Sleman Ditutup Besok
- Gelar Forum Konsultasi Publik, Bapelkes DIY Bahas Topik Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan
Advertisement
Advertisement