Advertisement

Para Pencipta Lagu di DIY Diminta Mendaftarkan HKI Tidak Perlu Tunggu Viral

Newswire
Selasa, 20 Mei 2025 - 10:57 WIB
Maya Herawati
Para Pencipta Lagu di DIY Diminta Mendaftarkan HKI Tidak Perlu Tunggu Viral Musik. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Para pencipta lagu dan musisi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) karya mereka, tanpa harus menunggu viral atau terkenal di media sosial.

"Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum)  Agung Rektono Seto dalam keterangannya tertulis seperti yang dikutip Harianjogja.com, Selasa (20/5/2025).

Advertisement

Menurut Agung, fenomena viralnya lagu-lagu baru di platform digital seperti TikTok harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta.

Dia menegaskan tanpa pendaftaran HKI, musisi sangat rentan terhadap eksploitasi karya secara ilegal maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian," ujarnya.B

BACA JUGA: Pagi Ini Harga Bawang Merah Rata-Rata Nasional Turun Tipis Menjadi Rp37.049 per Kilogram

Untuk mendukung hal itu, Kemenkum DIY telah bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta komunitas kreatif di DIY guna memperluas edukasi melalui lokakarya, pendampingan, hingga layanan percepatan pendaftaran HKI.

"Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, akhirnya diambil pihak lain tanpa izin. Kami ingin mencegah hal itu," kata Agung.

Perlindungan HKI, kata Agung, tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi hukum pencipta manakala terjadi pelanggaran.

"Jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran," ucap dia.

Ke depan, menurut Agung, Kemenkum DIY akan memperluas kolaborasi dengan komunitas musik, label indie, dan platform digital untuk memastikan karya-karya orisinal dari Yogyakarta memperoleh perlindungan maksimal.

"Musisi yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan HKI dapat mengakses layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau langsung ke kantor wilayah," tutur dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon

News
| Selasa, 20 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement