Advertisement
Disperindag DIY Resmikan KINANTI, Inovasi Layanan Publik yang Merangkul Pelaku IKM
Advertisement
JOGJA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY akhirnya meresmikan Klinik Layanan Industri (KINANTI), pada Rabu (4/6/2025). Ini merupakan inovasi layanan publik yang nantinya akan merangkul para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di DIY.
Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati mengatakan, KINANTI tidak hanya melakukan pendekatan yang berbasis pada prosedur administratif. Namun juga turut menyentuh sisi humanis dalam pelayanan ini, serta membangun hubungan jangka panjang antara pemerintah dan masyarakat industri sebagai mitra pembangunan.
Advertisement
“KINANTI ini adalah representasi nyata dari semangat kami untuk menghadirkan layanan publik yang lebih inklusif, adaptif dan mendalam secara makna,” kata Yuna Pancawati, Rabu (4/6/2025).
Pemilihan nama KINANTI pun memiliki makna mendalam, terutama dalam tradisi budaya Jawa. Yuna menerangkan, nama ini diambil dari salah satu puisi lama dalam tembang macapat. Kinanti menggambarkan fase awal seseorang dalam menjalani kehidupan yang penuh harapan, namun membutuhkan tuntunan.
Dalam layanan ini, nantinya pelaku IKM akan ditempatkan sebagai mitra, dan bukan sekadar penerima manfaat. Hal ini sesuai dengan prinsip KINANTI yang melakukan pelayanan menemani, bukan menggurui.
Kinanti siap memberikan layanan yang mencakup berbagai aspek krusial bagi perkembangan industri. Diantaranya fasilitasi legal usaha, pendampingan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), hingga sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
BACA JUGA: Aturan BSU Sudah Diteken, Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000
Yuna menjelaskan, semua layanan tersebut dirancang untukmempersiapkan pelaku usaha menghadapi tantangan di masa depan. Rencana ke depan, layanan KINANTI akan ditambah ruang lingkupnya sehingga kebutuhan untuk industri dapat terlayani melalui layanan ini.
“Peluncuran KINANTI ini juga merupakan langkah konkret kami dalam menjalankan amanat regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menekankan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat,” jelas Yuna.
“Di tingkat daerah, Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Nilai Budaya dan Pergub DIY Nomor 79 Tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik semakin menegaskan bahwa pentingnya integrasi nilai-nilai budaya lokal dalam sistem pelayanan,” sambungnya.
Jajaran Disperindag DIY foto bersama berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan stakeholder di depan Kantor KINANTI, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disperindag DIY, Dody Junianto menjelaskan, pembentukan KINANTI berawal dari keresahan terkait masih rendahnya tingkat legalitas dan sertifikasi usaha industri.
Berdasarkan data, disebutkan hanya terdapat 12,8 persen tingkat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki pelaku IKM di DIY. Sedangkan, hanya terdapat 2,66 persen kepemilikan akun SIINAS dan 1,42 kepemilikan sertifikat TKDN.
Menurut Dody, permasalahan ini disebabkan oleh minimnya pemahaman prosedur legalitas, terbatasnya pendampingan teknis, dan kesenjangan informasi serta kapasitas SDM IKM.
“Beberapa kali kami ke lapangan, menjumpai beberapa pelaku IKM beban kerjanya tidak hanya mengurusi hal-hal administratif. Masih banyak yang menganggap kegiatan ini hanya sampingan,” ujar Dody.
Maka dari itu, bagi pelaku IKM yang membutuhkan sertifikasi perusahaan, akun SIINAS, maupun TKDN bisa datang ke Disperindag. Nantinya, Disperindag akan membantu pendampingan dalam pengurusan NIB, membantu pelaporan SIINAS, dan bimbingan sertifikasi TKDN. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ini 10 SMP Terbaik di Kota Jogja Versi Hasil ASPD 2025
- Kasus Covid-19 Merebak, Begini Penjelasan Pakar UGM Terkait Potensi Penularan di Indonesia
- Kisah Para Buruh Tani di Kulonprogo Ikut Kurban Iduladha 2025, Sisihkan BLT hingga Bawa Ternak Sendiri ke Masjid
- Pemerintah Salurkan Bantuan Alsintan di Sleman
- Penyu Kembali Bertelur, Pemkab Gunungkidul Siapkan Konservasi
Advertisement
Advertisement