Advertisement
Pansus DPRD DIY Tinjau Tambang Ilegal yang Ditutup di Piyungan, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Rabu (11/6/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk melengkapi data dan memastikan kondisi lapangan tambang-tambang yang telah ditutup oleh Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus, Aslam Ridlo mengungkapkan bahwa lokasi yang dikunjungi hari ini merupakan bekas aktivitas pertambangan yang telah ditutup karena tidak memiliki izin resmi. Tambang ini sebelumnya menjadi bagian dari proyek pengembangan perumahan seluas 1,2 hektare.
Advertisement
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Klaim Seluruh Tambang Ilegal di Jabar Bakal Tutup Agustus 2025
“Setelah kami cek, ternyata kegiatan galian dilakukan oleh pengembang properti, tapi tidak dilengkapi izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ranah properti,” ujar Aslam.
Menurutnya, kegiatan seperti ini bukan hanya terjadi di sektor properti, tapi juga ditemukan di bidang pariwisata, permukiman, bahkan pertanian. “Selama ada pengambilan material galian, maka harus ada izin penjualan dan itu harus mengikuti kaidah perencanaan, termasuk topografi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tebing-tebing di sekitar lokasi berisiko menjadi tidak ramah lingkungan jika penggalian tidak memperhatikan batas dan kontur lahan. “Jangan sampai semua dikeruk hanya demi proyek. Harus ada kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Tambang di kawasan Sitimulyo itu disebutnya telah resmi ditutup oleh Pemda DIY dan sedang dalam proses permohonan persetujuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. "Kami berharap Dinas PU objektif dalam memberi persetujuan, harus memperhatikan kondisi riil lahannya,” ujar Aslam.
Sementara, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY, Aris Pramono menyebutkan, secara resmi hanya ada satu tambang tanah uruk berizin di Bantul, yakni di Wukirsari, Imogiri. Izin lokasi itu pun sudah berakhir.
“Terkait tambang ilegal, sejauh ini penindakannya masih berupa surat imbauan saja. Ada juga yang sempat diproses hukum beberapa tahun lalu di Imogiri, tapi itu sebelum masa pandemi,” ungkap Aris.
Pansus berencana menjadikan temuan ini sebagai bahan rekomendasi dalam pembahasan final Raperda agar pengelolaan tambang di DIY lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Festival Irama Ombak Selatan Kerontjong Pesisiran 2025 Hadirkan Harmoni Musik, Alam dan Budaya di Pantai Goa Cemara
- 6.800 Orang Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Sleman, Didominasi Temuan Penyakit Tidak Menular
- DPD PDIP DIY Gelar Tauziah Kebangsaan dalam Rangka Puncak Bulan Bung Karno 2025
- Kulonprogo Akan Kordinasi Antar OPD Terkait Penerapan ASN Bekerja WFA
- DPD IPSPI DIY Gelar Musda 2025: Menguatkan Peran Pekerja Sosial dalam Pelayanan Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement