Advertisement
Lagi, Pendaki Gunung Merapi Kena Blacklist 3 Tahun di Seluruh Gunung Berstatus Taman Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menegaskan bahwa ada empat pendaki ilegal Gunung Merapi yang masuk daftar hitam/ sanksi blacklist. Dari empat orang tersebut, dua orang merupakan pendaki tanggal 8 Juni dan 15 Juni 2025.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan dua pendaki ilegal 8 Juni telah memenuhi panggilan Balai TN Gunung Merapi untuk memberikan keterangan pada Selasa (17/6/2025). Dua orang tersebut berinisial Y, 42, warga Magelang dan F, 22, warga Sragen.
Advertisement
Kedua orang itu tidak saling mengenal. Mereka menjalin komunikasi pada awalnya melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut di Whatsapp.
BACA JUGA: Ribuan Pendaki di Gunung Pangrango Dipaksa Turun
Selain dua orang itu, ada lagi dua laki-laki yang tertangkap basah sedang bersiap mendaki Gunung Merapi pada tanggal 15 Juni 2025. Petugas lebih dulu curiga lantaran ada dua motor asing asing yang terparkir di New Selo. Mereka berinisial A, 20, warga Bantul dan N, 17, warga Ambarawa. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial.
“Blacklist untuk pendaki ilegal itu berlaku juga untuk gunung-gunung yang berstatus taman nasional lain di Indonesia selama tiga tahun,” kata Wahyudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Wahyudi menambahkan para pendaki ilegal tersebut juga akan dikenai sanksi membersihkan Objek Wisata Alam Kalitalang selama tiga bulan.
Sebelumnya, Balai TN Gunung Merapi lebih dulu menerima laporan atas unggahan akun Tiktok bernama @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) mengenai aktivitas pendakian Gunung Merapi. Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya adalah pemanggilan pendaki tersebut pada Selasa (17/6/2025).
Kejadian pendakian ilegal Gunung Merapi bukan kali pertama terjadi. Pendakian ilegal sebelumnya bahkan dilakukan oleh 20 orang pada Minggu (13/4/2025). Sebanyak 20 pendaki kemudian diamankan oleh petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali saat turun.
Atas tindakan membahayakan nyawa tersebut, Balai menjatuhkan sanksi berupa black list kepada pendaki itu. Mereka masuk dalam daftar hitam yang berarti dilarang melakukan segala aktivitas pendakian gunung di area kawasan konservasi selama tiga tahun.
“Kami akan meningkatkan penjagaan agar kejadian serupa tidak terjadi. Sekali lagi, kami ingatkan Gunung Merapi masih kami tutup untuk setiap aktivitas pendakian," katanya.
"Penutupan sementara pendakian Gunung Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut. Penutupan ini semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan; untuk itu seluruh masyarakat kami imbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Kota Jogja Terus Lakukan Penertiban PKL di Sekitar Kawasan Malioboro
- Libur Sekolah, Pelaku Wisata di Kulonprogo Tak Boleh Nuthuk
- Pelebaran Jalan di Batas Kota Bantul-Cepit Segera Dimulai, Lalu Lintas Akan Direkayasa
- Puluhan Armada Angkutan Terjaring Razia di Jalan Semanu Wonosari Gunungkidul
- Pemerti Code di Jogja Melatih Anak Cintai Sungai dan Kenalkan Bank Sampah
Advertisement
Advertisement