Advertisement

Keluarga Mbah Tupon Lega, Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Telah Ditahan

Kiki Luqman
Jum'at, 20 Juni 2025 - 20:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Keluarga Mbah Tupon Lega, Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Telah Ditahan Suasana jumpa pers di rumah Mbah Tupon pada Kamis (19 - 6). (Kiki Luqman)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Keluarga Mbah Tupon kini merasa lebih tenang setelah mendapat kabar terbaru bahwa kepolisian  berhasil menahan enam tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah atau penipuan jual beli tanah milik Mbah Tupon.

Enam orang yang telah diamankan antara lain M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, dan Triyono. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Anhar Rusli, belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit dan saat ini masih dalam proses kajian lebih lanjut.

Advertisement

BACA JUGA: Mbah Tupon Mengaku Kaget Digugat Rp500 Juta, PH: 6 Tersangka Sudah Ditahan Polisi

Keluarga berharap seluruh pihak yang terlibat bisa segera diproses hukum secara menyeluruh, termasuk satu tersangka yang belum ditahan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah membantu dan mengusut kasus ini, kemudian terima kasih juga sudah menahan enam tersangka," kata Heri Setiawan selaku anak pertama Mbah Tupon, pada Jumat (20/6/2025).

Ia menegaskan bahwa tersangka yang belum ditahan pun memiliki peran dalam aksi penipuan terhadap tanah milik ayahnya, sehingga keluarga menantikan adanya tindakan yang tegas terhadap seluruh pelaku.

Heri juga berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya sama bapak itu pengennya mereka dikenakan sanksi yang adil, yang penting sanksi itu adil bagi kami dan para tersangka," jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari yang akrab disapa Kiki, menegaskan kesiapannya untuk mendampingi Mbah Tupon menghadapi dua perkara hukum yang tengah berjalan terkait dengan dugaan mafia tanah.

Menanggapi status Mbah Tupon yang turut menjadi tergugat, Heri menyampaikan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka yakin, dengan adanya pendampingan dari tim hukum yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag

News
| Jum'at, 20 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement