Advertisement

Diluncurkan Sebulan Lalu, Lapor Minol Sleman Terima Sejumlah Aduan

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Diluncurkan Sebulan Lalu, Lapor Minol Sleman Terima Sejumlah Aduan Ilustrasi miras. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kanal Lapor Minol Sleman menerima sejumlah aduan terkait dengan peredaran minuman beralkohol (minol) di masyarakat. Sejak diluncurkan sebulan lalu, kanal tersebut diklaim lebih efisien sebagai saluran pengaduan lantaran langsung terhubung ke hotline whatsapp.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, mengaku tidak dapat mengekspos jumlah laporan masuk. Meski begitu, katanya ada empat penjual minol ilegal yang kemudian pihaknya berikan surat peringatan.

Advertisement

BACA JUGA: Satpol PP Gencarkan Patroli Miras Ilegal, Regulasi Penjualan Miras Ilegal Daring Juga Jadi Target Sasar

“Surat peringatan yang kami sampaikan itu surat peringatan terakhir. Awal bulan Juni ada empat penjual yang menerima. Ini hasil dari laporan lewat Lapor Minol,” kata Kurnia ditemui di Kalurahan Sidomulyo, Sabtu (21/6/2025).

Dari sejumlah laporan yang Disperindag terima, ada satu outlet yang ditutup kepolisian di Kapanewon Godean. Hal ini menunjukkan kecepatan penerimaan laporan dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Kurnia belum tahu apakah Lapor Minol akan mendapat pembaruan sistem menjadi lebih inovatif atau tidak. Sebabnya, sejauh ini Lapor Minol dipandang efektif sebagai kanal aduan.

“Muaranya langsung ke whatsapp. Lebih responsif. Laporan juga kami tindak lanjuti secara cepat,” katanya.

Guna mengakses saluran ini masyarakat dapat langsung menghubungi nomor whatsapp 0895363450003.

Di lain pihak, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan Satresnarkoba Polresta Sleman telah melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minol mulai tanggal 2 Juni 2025 - 8 Juni 2025.

Rinciannya, Senin (2/6), kepolisian berhasil menyita 24 botol miras di Wilayah Padukuhan Ngepos, Kalurahan Lumbungrejo, Tempel. Pengedar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax Blind Van.

Selasa (3/6/2025), ada tiga lokasi sasaran penyitaan miras, antara lain Padukuhan Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik dengan 192 botol; lalu, Padukuhan Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik dengan 57 botol; dan sebuah outlet di Kalurahan Tridadi, Sleman dengan 315 botol.

Adapun pada Kamis (5/6/2025), sebanyak 249 botol miras dan satu unit Daihatsu Grandmax Blind Van diamankan di Wilayah Padukuhan Sawahan Kidul, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak.

Kemudian pada Sabtu (7/6/2025), sebanyak 122 botol diamankan di Wilayah Kalurahan Sinduadi, Mlati dan Minggu (8/6/2025) ada 52 botol diamankan di Wilayah Kalurahan Banyuraden, Gamping.

“Total ada tujuh laporan dengan tujuh tersangka. Barang bukti total ada 1.011 botol miras berbagai merek dengan rincian 832 miras pabrikan dan 179 oplosan,” kata Salamun.

Selain Satresnarkoba Polresta Sleman, Polsek Sleman juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras pada Selasa (3/6/2025) di sebuah outlet Wadas, Sleman dan Selasa (10/6/2025) di Wilayah Padukuhan Beran Kidul, Kalurahan Tridadi. Polsek Minggir juga melakukan penindakan dengan kasus yang sama pada Kamis (5/6/2025) di Wilayah Kalurahan Sendangagung, Minggir.

Seluruh penindakan yang dilakukan kepolisian berhasil menyita 2.353 botol miras dengan sepuluh tersangka. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menlu Sebut 97 WNI Dievakuasi dari Perbatasan Iran

News
| Sabtu, 21 Juni 2025, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement