Advertisement

Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY

Anisatul Umah
Jum'at, 27 Juni 2025 - 06:47 WIB
Sunartono
Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY Satgas PASTI DIY menggelar pertemuan koordinasi dan FGD di Kantor OJK DIY, Selasa (24/6 - 2025). (dok istimewa OJK DIY)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal DIY (Satgas PASTI DIY) telah menerima banyak aduan terkait aktivitas keuangan ilegal di DIY. Hal itu terungkap dalam pertemuan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor OJK DIY, Selasa (24/6/2025). 

Pertemuan digelar untuk memperkuat sinergi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk penipuan digital yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK DIY selaku Ketua Satgas PASTI DIY, Eko Yunianto mengatakan sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh. Dalam kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Tercatat sudah ada puluhan bahkan ratusan laporan keuangan ilegal di DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Juventus vs Man City: Skor 2-5, The Citizen Hajar Bianconeri dengan Skor Telak di FIFA Club Word Cup 2025

Sepanjang Januari-Mei 2025, Kantor OJK DIY sudah menerima 27 laporan terkait pinjaman online ilegal, 52 laporan terkait investasi ilegal, serta 129 laporan terkait penipuan dan modus kejahatan keuangan digital lainnya

"Keberadaan Satgas PASTI baik di tingkat pusat maupun daerah sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang cenderung marak dewasa ini," ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Kepala Divisi Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK DIY, selaku Sekretariat Satgas PASTI DIY, Dinavia Tri Riandari menyampaikan berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan. Di antaranya edukasi literasi keuangan, pembahasan entitas ilegal. "Hingga diseminasi konten keuangan digital."

Ketua Tim Pengendalian Internet Ilegal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Menhariq Noor menjelaskan sampai dengan 2024 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% atau sebanyak 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet.

Hal ini menjadi salah satu faktor maraknya kejahatan keuangan digital di kalangan masyarakat. Seperti pencurian atau penyalahgunaan data, penipuan transaksi keuangan, dan bentuk kejahatan digital lainnya. Ia menyebut tiga sumber utama pencurian data berasal dari phising, pelanggaran data pihak ketiga maupun malware.

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Dia menjelaskan penipuan di era digital lebih beragam, apalagi dengan hadirnya artificial intelligence. Oleh karena itu masyarakat perlu memahami dan mewaspadai berbagai modus penipuan yang saat ini sedang marak.

Beberapa hal yang bisa dilakukan agar terhindar dari modus kejahatan digital diantaranya menggunakan password yang kuat dan berbeda pada setiap akun, menerapkan verifikasi dua langkah.

"Tidak oversharing data pribadi di media sosial, tidak mengunduh tautan yang tidak jelas sumbernya, serta menghindari menggunakan WiFi publik," katanya.

Kasubnit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jeffrey Bram Pattipeilohy menyatakan ada 4 jenis kejahatan siber yang paling banyak merugikan masyarakat. Di antaranya judi online, penipuan online, phising, dan ransomware.

BACA JUGA: KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

Menurutnya kejahatan siber terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor individual, dan faktor kesempatan. "Sehingga diharapkan ada kolaborasi dan sinergi antar anggota Satgas PASTI yang bekerja secara komprehensif, sehingga penanganan kejahatan siber cepat ditangani," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 2 Komisaris Bank Jateng

News
| Jum'at, 27 Juni 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement