Bea Cukai Gagalkan Ekspor 4,2 Kg Emas Senilai Rp11 Miliar di YIA
Bea Cukai Yogyakarta mengamankan dua WN China yang diduga membawa 4,2 kg emas senilai hampir Rp11 miliar tanpa dokumen pabean di Bandara YIA.
Ilustrasi penumpang kereta api./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Jogja–Surabaya Gubeng terluka akibat lemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab saat rangkaian KA melintas di Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, pada Minggu (6/7/2025).
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menyampaikan dua orang penumpang yang terkena serpihan kaca telah mendapatkan perawatan medis di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi pada Senin (7/7/2025) malam.
“Dua penumpang tersebut juga akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya,” ujarnya.
Setelah kejadian, KAI Daop 6 juga akan melacak pelaku dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
“Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
BACA JUGA: Pengunjung di Pantai Kulonprogo Diminta Waspada Terhadap Serangan Ubur-ubur
Dia menegaskan tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk ke dalam pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Perkeretaapian. Dalam Pasal 194 KUHP dinyatakan tindakan yang menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum, seperti kereta api dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika mengakibatkan korban jiwa, ancamannya adalah penjara seumur hidup.
Selain itu, aturan larangan pelemparan juga diperkuat dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang merusak atau mengganggu prasarana maupun sarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Menurut Feni, aksi vandalisme seperti ini bukan hanya membahayakan penumpang, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan operasional kereta api secara menyeluruh.
“Dampaknya bisa fatal. Penumpang bisa terluka, perjalanan terganggu, dan bahkan dalam situasi ekstrem bisa menyebabkan kecelakaan. Ini bukan sekadar tindakan iseng, tapi pelanggaran serius,” katanya.
Setelah aksi pelemparan batu pada Kereta Api Sancaka, KAI Daop 6 Jogja berupaya meningkatkan pengawasan pada titik-titik yang dinilai rawan. Menurut Feni, patroli keamanan dan koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar ditingkatkan pada titik-titik rawan tersebut. Selain itu, kamera pengawas pun ditambah agar pelemparan batu bisa dicegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bea Cukai Yogyakarta mengamankan dua WN China yang diduga membawa 4,2 kg emas senilai hampir Rp11 miliar tanpa dokumen pabean di Bandara YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.