Advertisement
Pelemparan Batu KA Sancaka Relasi Jogja-Surabaya, Dua Penumpang Korban Dapat Asuransi dan Perawatan Medis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Jogja–Surabaya Gubeng terluka akibat lemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab saat rangkaian KA melintas di Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, pada Minggu (6/7/2025).
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih menyampaikan dua orang penumpang yang terkena serpihan kaca telah mendapatkan perawatan medis di Stasiun Solo Balapan dan dirujuk ke RS Triharsi pada Senin (7/7/2025) malam.
Advertisement
“Dua penumpang tersebut juga akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya,” ujarnya.
Setelah kejadian, KAI Daop 6 juga akan melacak pelaku dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
“Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
BACA JUGA: Pengunjung di Pantai Kulonprogo Diminta Waspada Terhadap Serangan Ubur-ubur
Dia menegaskan tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk ke dalam pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Perkeretaapian. Dalam Pasal 194 KUHP dinyatakan tindakan yang menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum, seperti kereta api dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika mengakibatkan korban jiwa, ancamannya adalah penjara seumur hidup.
Selain itu, aturan larangan pelemparan juga diperkuat dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang merusak atau mengganggu prasarana maupun sarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Menurut Feni, aksi vandalisme seperti ini bukan hanya membahayakan penumpang, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan operasional kereta api secara menyeluruh.
“Dampaknya bisa fatal. Penumpang bisa terluka, perjalanan terganggu, dan bahkan dalam situasi ekstrem bisa menyebabkan kecelakaan. Ini bukan sekadar tindakan iseng, tapi pelanggaran serius,” katanya.
Setelah aksi pelemparan batu pada Kereta Api Sancaka, KAI Daop 6 Jogja berupaya meningkatkan pengawasan pada titik-titik yang dinilai rawan. Menurut Feni, patroli keamanan dan koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar ditingkatkan pada titik-titik rawan tersebut. Selain itu, kamera pengawas pun ditambah agar pelemparan batu bisa dicegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement