Advertisement
Beras Oplosan Medium dan Premium Ditemukan di Pasar Tradisional di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Indikasi peredaran beras oplosan ditemukan di salah satu pasar tradisional di Bantul. Adapun, modusnya adalah dengan mengoplos beras premium dengan beras medium.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Zona Paramitha mengatakan penemuan itu merupakan hasil dari monitoring lapangan yang dilakukan oleh DKUKMPP Bantul menyusul kekhawatiran masyarakat akan pengoplosan beras.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa dinasnya menerjunkan tim ke sejumlah titik, di antaranya adalah Pasar Imogiri pada Selasa (15/7); Pasar Piyungan pada Rabu (16/7/2025); dan salah satu supermarket.
“Kami langsung bergerak dengan menerjunkan tim ke pasar-pasar tradisional dan supermarket yang ada di Bantul,” ujar Zona, Jumat (18/7/2025).
Dari hasil monitoring itu, pihaknya menemukan indikasi adanya praktik pengoplosan beras oleh salah satu pedagang di pasar tradisional. Sementara di supermarket, tidak ditemukan tanda-tanda beras oplosan. "Modusnya adalah dengan mencampur beras premium dengan beras medium lalu dijual dengan harga premium. Ini jelas merugikan konsumen," ujarnya.
Beras oplosan itu ditemukan dalam kemasan ukuran 5, 10, dan 25 kilogram. Saat ini, tim DKUKMPP masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan pelanggaran dan tindak lanjut yang akan diambil.
Kepala DKUKMPP Bantul, Prapta Nugraha menegaskan pihaknya merespons cepat isu beras oplosan yang mencuat ke publik.
Selain menerjunkan tim monitoring, dinas juga gencar melakukan sosialisasi dan mengoptimalkan peran lurah pasar untuk mengawasi peredaran beras di lapangan. “Kami merespons cepat atas pemberitaan yang menjadi perhatian Menteri Pertanian dan masyarakat luas,” ujarnya.
Prapta juga meminta pedagang agar jujur dalam menjual produk, serta mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, terutama kemasan berukuran besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Empat Pertimbangan Hakim yang Memberatkan di Kasus Impor Gula
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Penipuan Modus Mendaftar IKD Menyasar Warga Kulonprogo
- Dorong Daya Saing, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM
- Inkubator Bisnis Co Preneur Dukung Koperasi Desa Merah Putih Kembangkan Usaha
- Transmigran Sleman Lahannya Diserobot Perusahaan Sawit, Pemerintah Upayakan Dapat Tanah Hutan Sosial
- Beberapa Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Mensos: Kami Sedang Upayakan Penambahan
Advertisement
Advertisement