Advertisement
Tarik Rp50 Ribu, Jukir Kawasan Malioboro Ditangkap Petugas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama Polresta Jogja menindak dua juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif tak wajar atau nuthuk di kawasan Malioboro dan sempat viral di media sosial.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025), yang memperlihatkan seorang pengendara minibus diminta membayar Rp50.000 untuk parkir di ruas Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan. Bukti parkir yang diberikan bukanlah karcis resmi, melainkan sobekan kertas dengan tulisan tangan.
Advertisement
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan parkir ilegal. "Itu bukan zona parkir resmi yang kami kelola. Bukti pungutan juga tidak memiliki legalitas. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Menteri PPPA: Orangtua Harus Terapkan Pola Asuh Cegah Kekerasan Anak
Agus menyatakan Dishub Kota Jogja berkomitmen menjaga integritas pelayanan perparkiran, terutama di kawasan prioritas seperti Malioboro. Ia mengimbau masyarakat untuk hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi dan selalu meminta karcis yang sah.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, menilai kejadian ini sebagai contoh nyata praktik parkir liar. "Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menertibkan praktik serupa di lapangan," ungkapnya.
Kepala Satreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menambahkan dua pelaku yakni berinisial T, 46 tahun, warga Gamping dan S, 60 tahun, warga Gondokusuman. Keduanya telah ditangkap oleh tim Unit VI Satreskrim pada Sabtu (3/8/2025) di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menyusul viralnya video di media sosial, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan praktik parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan serta pemungutan tarif di luar batas kewajaran," kata Probo.
BACA JUGA: Penelantaran Bayi, Pasangan Asal Temanggung Ditangkap di Sleman
Kedua pelaku disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja pada Rabu (6/8/2025)."Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pungutan liar lainnya," ucapnya.
Dishub dan Polresta Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan oknum jukir liar, serta selalu mengecek keabsahan karcis parkir yang diterima. Penataan kawasan Malioboro sebagai ruang publik bebas kendaraan tetap menjadi prioritas bersama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Destinasi Wisata di Gunungkidul Mati Suri, Ini Penanganannya
- Ratusan Reklame di Kota Jogja Melanggar Aturan
- Pembangunan JJLS Kelok 23 Parangtritis-Girijati Capai 85,33 Persen
- Pakar Hukum UII: Negara Tak Bisa Pidanakan Pengibar Bendera One Piece
- DPRD DIY Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal Harus Jadi Prioritas
Advertisement
Advertisement