DLH Kota Jogja Pastikan Sampah Warga Diambil Maksimal Tujuh Hari
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Penyanyi Putri Ariani menyanyikan lagu Rungkad di Istana Negara/YouTube
Harianjogja.com, JOGJA–Kebijakan pembayaran royalti bagi musisi dinilai bisa berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak dalam bidang kuliner dan hiburan seperti kedai kopi atau kafe. Dinas Koperasi dan UKM DIY menilai tidak semua lagu diwajibkan membayar royalti.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi atau yang akrab disapa Siwi mengatakan perubahan kebijakan ini wajar jika menimbulkan resistensi di kalangan pelaku UMKM. Namun menurutnya, tidak semua lagu yang diputar di tempat usaha dikenai kewajiban membayar royalti.
“Tentunya perubahan seperti ini tidak bisa serta-merta langsung berdampak besar. Tapi pasti akan ada resistensi karena ini sesuatu yang baru. Kita juga perlu pahami, tidak semua lagu dikenai royalti, karena ada juga yang sifatnya gratis,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Siwi, kebijakan tersebut juga membuka ruang untuk duduk bersama antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Karena menurutnya, musisi yang menciptakan karya juga merupakan bagian dari sektor UMKM, khususnya di bidang jasa.
“Mereka juga pelaku UMKM loh, hanya saja di sektor jasa. Mereka tujuannya [menciptakan lagu] juga untuk menambah penghasilan kan, sama sebetulnya [dengan pelaku usaha lain],,” katanya.
Dia menuturkan pemutaran lagu di lingkungan usaha yang bersifat komersial memang menjadi titik perhatian kebijakan royalti tersebut. Sementara untuk penggunaan non komersial atau di luar konteks bisnis masih diperbolehkan.
“Kalau diputar dalam aktivitas yang bukan bisnis ya masih memungkinkan. Tapi kalau sudah masuk aktivitas usaha, ya harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Soal Tata Cara Pinjam di Kopdes Merah Putih
Namun dibalik kewajiban membayar royalti, Siwi melihat adanya peluang baru baru musisi lokal atau kreator untuk menciptakan lagu-lagu yang sesuai untuk diputar di tempat-tempat seperti kafe atau restoran.
“Ini dari penggiat [musik] mungkin bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk di pusat di suatu tempat tertentu,” katanya.
Terkait fasilitas perlindungan hak cipta, Siwi memastikan pemerintah telah menyediakan dukungan, termasuk bantuan pendaftaran hak cipta melalui skema pembiayaan APBD DIY maupun dari pemerintah pusat.
“Sudah ada fasilitasi, termasuk dukungan dari anggaran pemerintah. Tapi selama ini yang paling banyak memanfaatkan memang UMKM di bidang kuliner. Padahal UMKM itu luas, termasuk sektor jasa seperti ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Kamis 23 Juli 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 23Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Pakar UMY mengingatkan digitalisasi bansos berpotensi memunculkan kemiskinan baru jika pemerintah belum mengatasi persoalan akses teknologi dan integrasi data.