Advertisement
Kraton Laporkan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa Condongcatur ke Polda DIY
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Persoalan dugaan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur berbuntut pelaporan oleh Kraton Yogyakarta ke Polda DIY. Terlapor adalah orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengatakan sudah dua pekan sejak pihaknya membuat laporan di Polda DIY terkait klaim sepihak pemanfaatan TKD Condongcatur.
Advertisement
“Kami sedang memproses penertibannya, sehingga tanah-tanah kasultanan termasuk tanah kas desa akan dibersihkan dari pihak lain yang mengklaim. Pihak yang mengeklaim tanah kasultanan sebagai tanah miliknya akan diproses aparat penegak hukum,” kata KRT Suryo Satriyanto ditemui di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Selasa (26/8/2025).
Kanjeng Suryo menerangkan ada satu bidang tanah kasultanan yang terletak di sisi timur Mall Pakuwon yang dimanfaatkan warga setelah mendapat surat kekancingan dari orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII.
BACA JUGA: 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Diserahkan ke Pemkab Sleman
Warga ini bahkan harus membayar Rp45 juta atas surat kekancingan itu. Saat ini, Pemerintah Kalurahan Condongcatur telah mengamankan TKD dari segala bentuk aktivitas.
“Kami belum menerima laporan apakah di lapangan ada kegiatan atau pembangunan atau tidak. Tapi setahu saya tidak,” katanya.
Persoalan penipuan pemberian surat kekancingan ini bukan yang pertama kali terjadi di DIY. Menurut Kanjeng Suryo ada kejadian serupa di daerah lain. Hanya, dia belum bisa menyampaikan daftarnya. “Kami juga sosialisasi ke kalurahan agar dapat disampaikan ke masyarakat,” ucapnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan ada TKD yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru dan sejumlah tempat lain yang dikuasai perseorangan setelah mendapat surat kekancingan palsu dari orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII.
“Orang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang dilaporkan ke Polda DIY. Kalau warga penerima surat kekancingan palsu itu tidak dilaporkan,” kata Reno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Portal Bencana Aceh Dibuka, Data Lengkap Bisa Diakses Publik
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Angkutan KSPN Malioboro-Baron: Jadwal dan Tarif Hari Ini 30 November
- Menbud Fadli Zon Serahkan Alat Musik ke Musisi Jalanan di Malioboro
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Minggu 30 November 2025
- Cuaca DIY Hari Ini: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis 30 November, Tarif Rp12.000
Advertisement
Advertisement



