Advertisement

171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Diserahkan ke Pemkab Sleman

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:27 WIB
Ujang Hasanudin
171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan Diserahkan ke Pemkab Sleman Bupati Sleman, Harda Kiswaya, sedang menerima sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang DIY di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Selasa (26/8/2025).. - Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan ke Pemerintah Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Selasa (26/8/2025). Dalam penyerahan sertifikat itu, KRT Surya Satriyanto menegaskan pentingnya sertifikasi Tanah Hak Milik Kasultanan.

Dia mengatakan sudah ada sekitar 11.000 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan yang pihaknya terima. Proses penatausahaan ini telah sampai tahap akhir atau sekitar 80% dari seluruh tanah kasultanan di DIY.

Advertisement

“Beberapa tanah memang masih ada permasalahan. Ada masyarakat yang menggunakan tanah kasultanan tapi tidak mengakui itu milik kasultanan. Ini masuk 20 persen yang masih proses penatausahaan,” kata KRT Surya Satriyanto ditemui di Pendopo Parasamya, Selasa (26/8/2025).

KRT Surya Satriyanto agenda penyerahan sertifikat pihaknya lakukan setiap tahun. Dia berharap penatausahaan ini dapat segera selesai, sehingga ada kepastian kepemilikan.

BACA JUGA: Dokter Residen di RSUP Dr Sardjito Alami Kekerasan dari Keluarga Pasien

Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Sleman, Rin Andrijani, mengatakan pihaknya terus melakukan pendaftaran sertifikat tanah desa/ kalurahan dan pendaftaran sertifikat tanah kasultanan.  

Pendaftaran sertifikat tanah kalurahan/ desa yang didaftarkan sertifikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan tanah kalurahan yang asal-usulnya dari Kasultanan dengan hak anggaduh.

Terangnya, pendaftaran sertifikat tanah kalurahan/ desa dimulai sejak 2020 hingga saat ini. Selama kurang lebih 4,5 tahun, Dispertaru Sleman mencatat jumlah pendaftaran sertifikat hak milik sebanyak 763 bidang. Dari pendaftaran tanah kalurahan/ desa tersebut, sebanyak 390 sertifikat sudah terbit Hak Milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Adapun 171 sertifkat Tanah Hak Milik Kalurahan yang diserahkan dari Kantor Pertanahan Sleman ke Pemkab Sleman terdiri dari 162 bidang tanah kalurahan/ desa dan sembilan bidang tanah Kasultanan (SG) yang tersebar di 11 kapanewon dan 19 kalurahan.

Mengacu pada 162 bidang tanah kalurahan/ desa itu, sebarannya ada di Kapanewon Gamping dengan tiga bidang, Kapanewon Sleman 22 bidang, Kapanewon Turi dua belas bidang, lalu Pakem 19 bidang, Godean satu bidang, Tempel 37 bidang, Ngaglik 22 bidang, Berbah satu bidang, Ngemplak 42 bidang, dan Prambanan tiga bidang.

Sementara untuk SHM Kasultanan yang berasal dari Tanah Kasultanan atau SG sebanyak sembilan bidang tersebar di Kapanewon Berbah dua bidang, Kalasan enam bidang, dan Godean satu bidang.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga menegaskan pentingnya penyerahan sertifikat tersebut yang menjadi bukti kepemilikan dan kepastian hukum. Masyarakat juga akan merasa lebih aman, tenteram, dan terlindungi dari potensi sengketa maupun masalah hukum di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI

Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI

News
| Selasa, 26 Agustus 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement