Sri Sultan Jalani Cuti Kesehatan, Paku Alam X Jadi Plh Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani cuti kesehatan hingga 1 Juli 2026. Paku Alam X ditunjuk sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian.
Unjuk rasa karyawan PT Taru Martani beserta serikat buruh di halaman DPRD DIY, Rabu (27/8/2025) siang. - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah karyawan perusahaan BUMD, PT Taru Martani yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD DIY, Rabu (27/8/2025) siang. Aksi itu digelar sebagai bentu protes terhadap manajamen Taru Martani yang dinilai bermasalah.
Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Suharyanto, menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami para pekerja. Salah satunya, hingga kini perusahaan belum memiliki struktur skala upah yang jelas. Kondisi tersebut membuat gaji karyawan baru tidak jauh berbeda dengan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja.
“Gaji untuk karyawan yang baru dengan yang sudah 25 tahun itu hampir sama. Selain itu ada pemotongan uang lembur, sekitar empat jam dipotong setengah jam. Untungnya, berkat bantuan dari komisaris, lembur itu akhirnya dibayarkan,” ungkap Suharyanto saat ditemui di lokasi, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
Suharyanto juga menyoroti pola komunikasi manajemen yang dinilai tidak sehat. Ia mengaku banyak karyawan kerap mendapat bentakan dari direksi dengan kata-kata keras alias hobi marah-marah.
“Itu [tindakan hobi marah] membuat banyak karyawan tertekan. Sudah ada belasan karyawan yang resign dalam waktu dekat, dan beberapa lainnya mengajukan pengunduran diri. Bahkan HRD yang baru dua bulan kerja juga ikut mengundurkan diri,” ucapnya.
Berdasarkan survei internal, lanjutnya, sekitar 70 persen karyawan merasa tidak betah bekerja di PT Taru Martani. Hal ini disebutnya harus segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah lebih besar bagi keberlangsungan perusahaan pelat merah itu.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani, Yudi Ismono memastikan akan memberi perhatian penuh terhadap kepentingan pekerja. Ia mengaku selalu berusaha menjaga komunikasi dengan karyawan maupun direksi untuk memastikan perbaikan iklim kerja di perusahaan.
“Saya diamanahi Pak Gubernur untuk punya kepekaan terhadap Jogja. Pola-pola yang mungkin tidak sehat harus diperbaiki agar tidak menjadi tradisi. Kami pastikan hak karyawan Taru Martani akan terus dikawal sesuai aturan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Boyolali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pesta Miras Berujung Maut
Yudi menambahkan, setiap masukan dari karyawan akan menjadi referensi dalam memperbaiki manajemen. Ia mendorong agar setiap persoalan yang masih bisa diselesaikan di internal perusahaan dapat dibicarakan bersama demi menemukan solusi terbaik.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan legislatif akan menindaklanjuti aspirasi para karyawan. Menurutnya, koordinasi lintas pihak perlu dilakukan agar kondisi di PT Taru Martani bisa membaik.
“Terkait tuntutan tentang kenyamanan bekerja, saya ingin direktur, komisaris, pembina BUMD, dan inspektorat duduk bersama untuk memperbaiki kinerja,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani cuti kesehatan hingga 1 Juli 2026. Paku Alam X ditunjuk sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,6 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY serta Jawa Tengah. Simak daftar wilayah yang merasakan getaran berdasarkan data BMKG.
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.