Listrik Padam, Genset Diduga Picu Kebakaran Toko Besi Bantul
Toko Besi Karang Semut di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, terbakar Jumat pagi. Api diduga dipicu genset yang mengalami gangguan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang berisi rencana pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal menjadi topik hangat dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bantul bersama mitra kerjanya, Jumat (29/8).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan penekanan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan. Menurut Zulfikar, putusan MK tersebut memuat tiga poin utama.
“Satu metode untuk pengisian jabatan publik, eksekutif dan legislatif, Pemilu yang sudah satu-satunya harus dilaksanakan serentak, dan Pemilu harus dipisahkan antara nasional dengan lokal,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).
“Tinggal sekarang, itu dibentuk Undang-Undang. Ayo kita sama-sama laksanakan putusan MK tersebut, karena putusan MK final dan mengikat. Kita tunggu,” tambahnya.
BACA JUGA: Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI
Di tingkat lokal, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyebut forum penguatan kelembagaan bersama mitra kerja menjadi wadah untuk memetakan potensi kolaborasi pada masa non-tahapan maupun pasca pemilu.
Mitra kerja yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, penggerak desa APU, hingga ormas kepemudaan seperti Karangtaruna.
“Maka, kita perlu ada pemetaan atau inventarisasi kegiatan yang bisa dilakukan pada masing-masing lembaga,” jelas Didik.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat konsekuensi dari putusan MK, di mana penyelenggara pemilu nantinya akan bekerja sepanjang lima tahun penuh. Hal itu tentu menuntut penguatan kelembagaan pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun badan adhoc.
Didik menambahkan, penguatan tidak hanya dibutuhkan pada aspek kewenangan, tetapi juga di sisi sumber daya manusia.
“Selain itu, selain penguatan dari sisi kewenangan, nanti juga diperlukan adanya penguatan dari sisi sumber daya manusia, terutama jajaran Pemilu ke depan agar Pemilu ke depan lebih aktif dan lebih bisa menguatkan dari sisi proses pencegahan,” terangnya.
Keterlibatan akademisi dalam rapat ini, menurut Didik, menjadi langkah strategis agar evaluasi kelembagaan lebih objektif.
“Maka, keterlibatan akademisi dalam kesempatan ini, tentu bisa melihat dari sisi eksternal dan itu harapan kami bisa objektif. Dan ternyata benar, jika pihak eksternal kami libatkan jadi banyak objektif yang dilihat. Jadi, Bawaslu ini kelemahan salah satunya dari sisi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menegaskan kesiapannya mengikuti arah kebijakan dari pusat. Ia menilai putusan MK justru memberi ruang lebih luas untuk memperbaiki sistem pemilu.
“KPU di kabupaten/kota itu sama. Jadi kita sama dengan apa yang disampaikan oleh KPU RI, terkait dengan Pemilu nasional dan lokal. Maka, yang kami apresiasi dengan keputusan MK itu adalah membuka ruang semuanya untuk berdiskusi terkait dengan perbaikan sistem Pemilu di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, forum penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Bantul tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga ruang diskusi yang mempertemukan penyelenggara, mitra kerja, hingga pembuat kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Toko Besi Karang Semut di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, terbakar Jumat pagi. Api diduga dipicu genset yang mengalami gangguan.
Erupsi GAK menutup delapan bandara. Menhub memastikan penumpang mendapat refund 100 persen atau reschedule penerbangan.
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau disebut tak mengarah ke DIY. Sultan dan Dinkes DIY mengimbau masyarakat tetap memakai masker.
Tri Hita Karana Universal Reflection Ceremony di Bali mempertemukan delegasi 70 negara untuk menyerukan perdamaian di tengah disrupsi AI.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot mengevaluasi portal di sirip Malioboro agar akses pejalan kaki dan penyandang disabilitas tidak terganggu.