Advertisement
Bawaslu Bantul Gandeng Akademisi Sampai Ormas Antisipasi Perubahan Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang berisi rencana pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal menjadi topik hangat dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bantul bersama mitra kerjanya, Jumat (29/8).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan penekanan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan. Menurut Zulfikar, putusan MK tersebut memuat tiga poin utama.
Advertisement
“Satu metode untuk pengisian jabatan publik, eksekutif dan legislatif, Pemilu yang sudah satu-satunya harus dilaksanakan serentak, dan Pemilu harus dipisahkan antara nasional dengan lokal,” ungkapnya, Minggu (31/8/2025).
“Tinggal sekarang, itu dibentuk Undang-Undang. Ayo kita sama-sama laksanakan putusan MK tersebut, karena putusan MK final dan mengikat. Kita tunggu,” tambahnya.
BACA JUGA: Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI
Di tingkat lokal, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyebut forum penguatan kelembagaan bersama mitra kerja menjadi wadah untuk memetakan potensi kolaborasi pada masa non-tahapan maupun pasca pemilu.
Mitra kerja yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, penggerak desa APU, hingga ormas kepemudaan seperti Karangtaruna.
“Maka, kita perlu ada pemetaan atau inventarisasi kegiatan yang bisa dilakukan pada masing-masing lembaga,” jelas Didik.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat konsekuensi dari putusan MK, di mana penyelenggara pemilu nantinya akan bekerja sepanjang lima tahun penuh. Hal itu tentu menuntut penguatan kelembagaan pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun badan adhoc.
Didik menambahkan, penguatan tidak hanya dibutuhkan pada aspek kewenangan, tetapi juga di sisi sumber daya manusia.
“Selain itu, selain penguatan dari sisi kewenangan, nanti juga diperlukan adanya penguatan dari sisi sumber daya manusia, terutama jajaran Pemilu ke depan agar Pemilu ke depan lebih aktif dan lebih bisa menguatkan dari sisi proses pencegahan,” terangnya.
Keterlibatan akademisi dalam rapat ini, menurut Didik, menjadi langkah strategis agar evaluasi kelembagaan lebih objektif.
“Maka, keterlibatan akademisi dalam kesempatan ini, tentu bisa melihat dari sisi eksternal dan itu harapan kami bisa objektif. Dan ternyata benar, jika pihak eksternal kami libatkan jadi banyak objektif yang dilihat. Jadi, Bawaslu ini kelemahan salah satunya dari sisi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menegaskan kesiapannya mengikuti arah kebijakan dari pusat. Ia menilai putusan MK justru memberi ruang lebih luas untuk memperbaiki sistem pemilu.
“KPU di kabupaten/kota itu sama. Jadi kita sama dengan apa yang disampaikan oleh KPU RI, terkait dengan Pemilu nasional dan lokal. Maka, yang kami apresiasi dengan keputusan MK itu adalah membuka ruang semuanya untuk berdiskusi terkait dengan perbaikan sistem Pemilu di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, forum penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Bantul tidak hanya menjadi ajang konsolidasi internal, tetapi juga ruang diskusi yang mempertemukan penyelenggara, mitra kerja, hingga pembuat kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup
- Cek, Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 31 Agustus: Bahaya Kontraksi APBD DIY, Aksi Demo 1 September
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, Cek di Sini
- Pemkab Ajukan Pinjaman ke BPD DIY untuk Bangun Gedung Baru RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement