Advertisement

Kota Jogja Kuatkan Payung Hukum Sumbu Filosofi dengan Raperda

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 30 September 2025 - 18:47 WIB
Sunartono
Kota Jogja Kuatkan Payung Hukum Sumbu Filosofi dengan Raperda Miniatur Sumbu Filosofi di selatan Tugu Golong Gilig atau Tugu Pal Putih, Jogja, Selasa (21/1/2023). - Harian Jogja/Budi Cahyana

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus mengelola kebudayaan kota, terutama setelah penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, menegaskan penguatan payung hukum mutlak dibutuhkan. Ia mencontohkan bagaimana kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi kini ditata lebih ketat, mulai dari penataan pedagang kaki lima, larangan baliho, hingga relokasi pos polisi agar tidak menghalangi pandangan.

Advertisement

“Harapannya, dengan adanya sumbu filosofi, kawasan itu dibangun secantik mungkin sehingga bisa menarik wisatawan. Jogja kan tidak punya gunung atau pemandangan alam, yang kita jual adalah Malioboro, Kraton, dan kebudayaan yang ada di dalamnya,” kata Ipung, Senin (30/9/2025).

BACA JUGA: Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan

Raperda ini memuat lima tujuan utama, yakni memperkuat karakter masyarakat melalui akses kebudayaan, memelihara nilai luhur, melestarikan kebudayaan daerah, meningkatkan ketahanan budaya, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ipung, kebudayaan tidak hanya soal pelestarian, tetapi juga harus mampu memberi dampak nyata pada peningkatan ekonomi warga. “Setelah kebudayaan itu dikembangkan, misalnya melalui pasar rakyat, maka tentu juga akan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Raperda Pengelolaan Kebudayaan juga diarahkan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Pengaturan yang lebih jelas akan membagi peran antar instansi agar pengelolaan budaya lebih terukur.

“Selama ini seolah semua dibebankan ke Dinas Kebudayaan. Padahal OPD lain juga punya tugas. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, OPD bisa bersatu untuk menciptakan kekuatan kebudayaan di Kota Yogyakarta,” kata Ipung.

Ia menambahkan, regulasi ini juga menjadi sarana memperkuat jati diri masyarakat Jogja melalui pengenalan budaya sejak dini. Ipung menilai generasi muda saat ini banyak yang mulai abai terhadap tradisi lokal, sementara justru banyak wisatawan mancanegara yang antusias mempelajarinya.

BACA JUGA: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK

“Masyarakat kita kadang tidak peduli, bahkan lupa dengan budaya sendiri. Perda ini diharapkan bisa mengembalikan kecintaan warga pada budayanya,” ucapnya.

DPRD bersama Pemkot Jogja menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung pada November 2025 sehingga dapat menjadi pedoman pengelolaan kebudayaan di Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Italia Apresiasi Rencana Perdamaian Trump di Gaza

Pemerintah Italia Apresiasi Rencana Perdamaian Trump di Gaza

News
| Selasa, 30 September 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement