13 Tersangka Kasus Daycare Jogja Segera Disidang, Ini Perkembangannya
Kasus daycare Little Aresha Jogja segera disidangkan, libatkan 13 tersangka dan 103 korban. Jaksa siapkan dakwaan.
DPRD Kota Jogja./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Bapemperda DPRD Kota Jogja menyetujui 14 raperda masuk daftar pembahasan 2026, terdiri atas lima raperda prakarsa dewan dan sembilan raperda usulan Pemkot Jogja. Seluruhnya disusun berdasarkan kebutuhan regulasi dan arah pembangunan kota.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, menyatakan daftar tersebut telah melalui pembahasan internal dan pemetaan kebutuhan regulasi di masing-masing komisi. “Kami memastikan semua raperda yang masuk daftar 2026 relevan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Lima raperda prakarsa DPRD akan menjadi prioritas. Komisi A mengusulkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik pada triwulan II. Komisi B membawa Raperda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM yang dijadwalkan masuk triwulan III. Komisi C mengajukan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah pada triwulan II.
Adapun Komisi D mengusulkan Raperda Kota Layak Anak untuk dibahas pada triwulan I. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan juga dipastikan masuk prioritas triwulan I.
Ipung menegaskan bahwa lima raperda prakarsa dewan diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan kelompok rentan. “Isu perempuan, anak, keterbukaan informasi, serta UMKM menjadi fokus kami karena dampaknya sangat luas,” jelasnya.
Di luar usulan DPRD, terdapat sembilan raperda prakarsa Pemkot Jogja. Enam di antaranya masuk prioritas, yaitu Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital dari Diskominfosan dan Raperda Jaminan Sosial dari Dinas Sosial, keduanya dijadwalkan pada triwulan I.
DLH mengusulkan Raperda Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 yang juga ditargetkan masuk triwulan I. Dinas Kesehatan mengajukan perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk triwulan II.
Dua raperda prioritas lainnya yaitu Raperda Penyertaan Modal BPD DIY yang diajukan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama pada triwulan II, serta Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dari BPKAD yang dijadwalkan pada triwulan II.
Tiga raperda lainnya masih berstatus bukan prioritas dan akan dibahas apabila memungkinkan pada perubahan Propemperda 2026. Ketiganya meliputi Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, serta Raperda Keamanan Pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus daycare Little Aresha Jogja segera disidangkan, libatkan 13 tersangka dan 103 korban. Jaksa siapkan dakwaan.
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Penggunaan BBM B50 aman untuk kendaraan diesel, namun pakar ITB mengingatkan beberapa komponen penting tetap harus rutin dicek.
Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 besar Piala Dunia 2026, lengkap dengan susunan pemain, analisis, dan prediksi skor terbaru.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.