Advertisement

Bapemperda Tetapkan 14 Raperda Masuk Pembahasan 2026

Ariq Fajar Hidayat
Sabtu, 15 November 2025 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Bapemperda Tetapkan 14 Raperda Masuk Pembahasan 2026 DPRD Kota Jogja. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bapemperda DPRD Kota Jogja menyetujui 14 raperda masuk daftar pembahasan 2026, terdiri atas lima raperda prakarsa dewan dan sembilan raperda usulan Pemkot Jogja. Seluruhnya disusun berdasarkan kebutuhan regulasi dan arah pembangunan kota.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, menyatakan daftar tersebut telah melalui pembahasan internal dan pemetaan kebutuhan regulasi di masing-masing komisi. “Kami memastikan semua raperda yang masuk daftar 2026 relevan dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Advertisement

Lima raperda prakarsa DPRD akan menjadi prioritas. Komisi A mengusulkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik pada triwulan II. Komisi B membawa Raperda Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM yang dijadwalkan masuk triwulan III. Komisi C mengajukan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah pada triwulan II.

Adapun Komisi D mengusulkan Raperda Kota Layak Anak untuk dibahas pada triwulan I. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan juga dipastikan masuk prioritas triwulan I.

Ipung menegaskan bahwa lima raperda prakarsa dewan diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan kelompok rentan. “Isu perempuan, anak, keterbukaan informasi, serta UMKM menjadi fokus kami karena dampaknya sangat luas,” jelasnya.

Di luar usulan DPRD, terdapat sembilan raperda prakarsa Pemkot Jogja. Enam di antaranya masuk prioritas, yaitu Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital dari Diskominfosan dan Raperda Jaminan Sosial dari Dinas Sosial, keduanya dijadwalkan pada triwulan I.

DLH mengusulkan Raperda Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 yang juga ditargetkan masuk triwulan I. Dinas Kesehatan mengajukan perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk triwulan II.

Dua raperda prioritas lainnya yaitu Raperda Penyertaan Modal BPD DIY yang diajukan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama pada triwulan II, serta Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dari BPKAD yang dijadwalkan pada triwulan II.

Tiga raperda lainnya masih berstatus bukan prioritas dan akan dibahas apabila memungkinkan pada perubahan Propemperda 2026. Ketiganya meliputi Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, serta Raperda Keamanan Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PB XIV Naik Garuda Kencana saat Kirab Jumenengan di Solo

PB XIV Naik Garuda Kencana saat Kirab Jumenengan di Solo

News
| Sabtu, 15 November 2025, 12:37 WIB

Advertisement

GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis

GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement