Advertisement

DPRD Jogja Matangkan Raperda RPPLH 30 Tahun sebagai Benteng Lingkungan

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 23 Januari 2026 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Jogja Matangkan Raperda RPPLH 30 Tahun sebagai Benteng Lingkungan Ketua Pansus Raperda RPPLH DPRD Kota Jogja, Oleg Yohan. Ist - Dok. DPRD Kota Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056 yang diajukan Pemkot Jogja. Raperda ini disiapkan sebagai dokumen perencanaan jangka panjang 30 tahun untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari pencemaran serta perubahan iklim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH, Oleg Yohan, menyebut RPPLH menjadi pijakan tertulis yang memuat potensi, persoalan, dan upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kota Jogja. Penyusunan raperda mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Advertisement

“Raperda ini memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun,” ujar Oleg, Kamis (22/1/2026).

Raperda ini mencakup delapan aspek utama, antara lain persampahan, penurunan kualitas udara, kualitas air dan pencemaran tanah, penurunan muka air tanah, bencana (banjir dan genangan), ruang terbuka hijau, serta emisi dan energi baru terbarukan.

Menurut Oleg, RPPLH tidak hanya menyasar pemerintah, tetapi juga memberi kepastian perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui tata kelola lingkungan hidup yang jelas.

“Yang paling urgent adalah perlindungan bagi masyarakat untuk 30 tahun ke depan melalui tata kelola lingkungan hidup, mencakup pemerintahan, masyarakat, dan pengusaha,” katanya.

Meski berlaku selama tiga dekade, implementasi RPPLH akan dibagi dalam tiga tahap per 10 tahun, yakni 2026–2036, 2036–2046, dan 2046–2056. Pansus menargetkan Raperda ini selesai dibahas tahun ini.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga memperluas keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak hanya DLH dan Bappeda, tetapi juga Dinas PU terkait saluran air, serta PDAM terkait ketersediaan air bersih.

“Kami menginventarisir pihak eksekutif dan tenaga ahli agar draf matang. Jika berkaitan dengan air dan lahan, OPD seperti PU dan perikanan harus ikut mengawal sejak awal,” kata Oleg.

RPPLH dirancang sebagai benteng perlindungan alam Jogja selama tiga dekade ke depan. Pembahasan raperda diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang kompeten agar kebijakan lingkungan hidup berkelanjutan dan berpihak pada generasi mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Klaim Kekuatan Militer AS Disiagakan ke Iran

Trump Klaim Kekuatan Militer AS Disiagakan ke Iran

News
| Jum'at, 23 Januari 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement