Advertisement
Jaring Masukan, Inspektorat Kota Jogja Gelar Konsultasi Publik
Jajaran Inspektorat Kota jogja saat bertemu dengan perwakilan perangkat kelurahan dan kemantren dalam agenda Forum Konsultasi Publik di Inspektorat Kota Jogja, Rabu (1/10). / Harian Jogja - Stefani Yulindriani
Advertisement
JOGJA - Inspektorat Kota Jogja menggelar Konsultasi Publik dengan mengundang perwakilan perangkat kelurahan dan kemantren dari tiap wilayah. Agenda ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan layanan publik di Inspektorat Kota Jogja.
Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Fitri Paulina Andriani, menyampaikan forum konsultasi publik yang digelar diharapkan mampu menjaring aspirasi dan harapan masyarakat terkait layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Advertisement
Selama ini Inspektorat Kota Jogja memiliki beberapa layanan yang dapat diakses masyarakat, antara lain layanan informasi, pengaduan, dan konsultasi pada unit kerja.
"Forum konsultasi publik ini sebagai komitmen dan upaya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkesinambungan," katanya di Kantor Inspektorat Kota Jogja, Rabu (1/10).
Menurutnya, forum konsultasi publik tersebut sebagai upaya untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat Kota Jogja.
BACA JUGA: Soal Upah 2026, Begini Kata Menaker Yassierli
Sekretaris Inspektorat Kota Jogja, Tugiyarta, menuturkan forum tersebut digelar untuk merespons standar pelayanan yang dilakukan Pemkot Jogja. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses layanan publik yang ada di Inspektorat dengan mengajukan permohonan secara langsung. "Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Inspektorat Kota Jogja untuk mengakses layanan yang ada dengan melampirkan beberapa syarat," katanya.
Dia mencontohkan, ketika ada masyarakat mengajukan permohonan informasi publik, maka permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Ketika informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan, maka dalam jangka waktu maksimal 10 hari, Inspektorat Kota Jogja akan memberikan informasi publik tersebut kepada pemohon. "Informasi yang kami sampaikan lebih banyak melalui WhatsApp atau email, sehingga tidak ada biaya," katanya.
Sementara, untuk layanan pengaduan masyarakat akan dilayani dalam waktu 1x24 jam. Dalam jangka waktu tersebut, Inspektorat Kota Jogja akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektur Inspektorat Kota Jogja. Selanjutnya, ada tindak lanjut untuk mengecek aduan tersebut.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau Jalan-Jalan di Jogja? Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota Gudeg
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Nov 2025
- SMAN 1 Temon Perkuat Keterampilan Siswa Hadapi Dunia Kerja
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja hingga Prambanan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Giliran Bantul
Advertisement
Advertisement




