Advertisement

Todongkan Pistol Mainan, Dua Pria Gasak HP di Konter Wirobrajan Jogja

Ariq Fajar Hidayat
Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Todongkan Pistol Mainan, Dua Pria Gasak HP di Konter Wirobrajan Jogja Dua pelaku pencurian handphone menggunakan pistol mainan tertangkap CCTV, pada Sabtu (11/10/2025). Ist - Humas Polresta Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Aksi nekat dua pria menodongkan pistol ke karyawan konter handphone di Kemantren Wirobrajan berakhir di tangan aparat. Keduanya ditangkap kurang dari sehari setelah melancarkan pencurian handphone di Konter Prista Cell, Jalan Kresna Nomor 10, Jogja, pada Sabtu (11/10/2025) siang.

Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 14.42 WIB saat dua orang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy berhenti di depan konter. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan headset Bluetooth kepada salah satu karyawan berinisial S.

Advertisement

“Saat karyawan lengah, pelaku mengeluarkan pistol dari celana dan menodongkan ke saksi. Pelaku kemudian merampas handphone Oppo A83 milik korban,” ujar Iptu Gandung, Minggu (12/10/2025).

Pelaku sempat ditahan oleh korban, namun ancaman pistol membuat handphone berhasil direbut. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman dengan sepeda motor yang sudah disiapkan rekannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,65 juta dan melapor ke Polresta Jogja.

Petugas Satreskrim bersama Unit Inafis segera mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari ciri-ciri yang terekam, polisi melacak dan menangkap salah satu pelaku berinisial AG ,27,warga Pakuncen, Wirobrajan. Ia kemudian menunjuk rekannya, RP, 33, warga Semarang yang tinggal di kawasan Klitren, Gondokusuman.

“RP diamankan di depan Indomaret Piere Tendean. Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk pistol mainan plastik tanpa amunisi di celananya. Pistol itu digunakan untuk menodong korban,” jelas Gandung.

Selain pistol mainan, polisi juga menyita handphone hasil rampasan, sepeda motor pelaku, serta sejumlah barang bukti pakaian dan uang tunai. Keduanya digelandang ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Hapus Gabungan Industri Pariwisata, Ini Respons DPP GIPI

Pemerintah Hapus Gabungan Industri Pariwisata, Ini Respons DPP GIPI

News
| Minggu, 12 Oktober 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement