Bank Sampah Jogja Ubah Plastik Residu Jadi BBM, Pakai Minyak Jelantah
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Dua pelaku pencurian handphone menggunakan pistol mainan tertangkap CCTV, pada Sabtu (11/10/2025). Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA— Aksi nekat dua pria menodongkan pistol ke karyawan konter handphone di Kemantren Wirobrajan berakhir di tangan aparat. Keduanya ditangkap kurang dari sehari setelah melancarkan pencurian handphone di Konter Prista Cell, Jalan Kresna Nomor 10, Jogja, pada Sabtu (11/10/2025) siang.
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 14.42 WIB saat dua orang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy berhenti di depan konter. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan headset Bluetooth kepada salah satu karyawan berinisial S.
“Saat karyawan lengah, pelaku mengeluarkan pistol dari celana dan menodongkan ke saksi. Pelaku kemudian merampas handphone Oppo A83 milik korban,” ujar Iptu Gandung, Minggu (12/10/2025).
Pelaku sempat ditahan oleh korban, namun ancaman pistol membuat handphone berhasil direbut. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman dengan sepeda motor yang sudah disiapkan rekannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,65 juta dan melapor ke Polresta Jogja.
Petugas Satreskrim bersama Unit Inafis segera mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari ciri-ciri yang terekam, polisi melacak dan menangkap salah satu pelaku berinisial AG ,27,warga Pakuncen, Wirobrajan. Ia kemudian menunjuk rekannya, RP, 33, warga Semarang yang tinggal di kawasan Klitren, Gondokusuman.
“RP diamankan di depan Indomaret Piere Tendean. Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk pistol mainan plastik tanpa amunisi di celananya. Pistol itu digunakan untuk menodong korban,” jelas Gandung.
Selain pistol mainan, polisi juga menyita handphone hasil rampasan, sepeda motor pelaku, serta sejumlah barang bukti pakaian dan uang tunai. Keduanya digelandang ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Filipina raih Miss Supranational 2026 lewat Katrina Llegado. Agnes Rahajeng dari Indonesia tembus 12 besar. Simak kisah lengkapnya.
Dana pensiun Malaysia KWAP rugi Rp881 miliar akibat penipuan eFishery. PM Anwar akui investasi ini penipuan terencana. Simak selengkapnya.
Anak muda China kini nekat berbagi ranjang dengan orang asing demi menekan biaya sewa. Gaji stagnan dan ancaman PHK memaksa mereka bertahan. Simak kisah lengkap
Dekan Fakultas Psikologi UGM mengajak remaja tidak malu mencari bantuan profesional saat mengalami masalah kesehatan mental.
Survei Vero dan Kadence menunjukkan kepercayaan pada bank digital tertinggi di ASEAN, namun kebocoran data tetap menjadi kekhawatiran utama.