Advertisement

Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 06 November 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
Kasus Bakso Non-halal di Bantul Jadi Sorotan DPRD DIY Bakso - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus temuan bakso nonhalal tanpa label di Kasihan, Bantul, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar. Ia menilai peristiwa itu harus menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya jaminan kehalalan produk serta perlindungan konsumen yang lebih kuat di tingkat daerah.

Menurut Umaruddin, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai dengan nilai yang diyakini. Hak tersebut, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dijual.

Advertisement

Ia menegaskan, tanggung jawab pelaku usaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. “Kasus di Kasihan menjadi pelajaran agar setiap pihak memahami pentingnya jaminan halal. Masyarakat perlu literasi lebih kuat soal hak-haknya,” ujar Umaruddin, Rabu (5/11/2025).

“Sementara dari sisi pelaku usaha, harus ada kesadaran untuk menjamin kehalalan produk yang dijual. Regulasi yang kuat dan sosialisasi yang merata akan membuat masyarakat lebih terlindungi, terutama di daerah wisata seperti Yogyakarta,” lanjutnya.

Umaruddin juga menyoroti perlunya penerapan tiga pilar perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024. Ketiga pilar itu mencakup peran aktif pemerintah dalam pengawasan, peningkatan literasi masyarakat sebagai konsumen, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menilai, sinergi di antara ketiga aspek tersebut menjadi kunci agar sistem perlindungan konsumen dan jaminan halal dapat berjalan optimal. Tanpa kesadaran kolektif, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan masyarakat.

Selain itu, Umaruddin mendorong adanya penguatan aturan di tingkat daerah, terutama kebijakan yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, kemudahan prosedur perlu dibarengi dengan ketepatan standar agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ia menambahkan, Jogja sebagai kota wisata dan kuliner seharusnya menjadi contoh daerah yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan dalam mengonsumsi produk pangan yang beredar di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Putin: Rusia Kembangkan Rudal Nuklir Hipersonik Baru

Putin: Rusia Kembangkan Rudal Nuklir Hipersonik Baru

News
| Kamis, 06 November 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement