Advertisement

Dinkes Dorong SPPG Lengkapi SLHS untuk Percepat Sertifikasi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 12 November 2025 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinkes Dorong SPPG Lengkapi SLHS untuk Percepat Sertifikasi Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mendorong semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini bagian dari percepatan sertifikasi sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah, mengatakan saat ini direncanakan ada 42 SPPG di Kota Jogja. Dari jumlah itu, 18 SPPG telah beroperasi, sementara 24 lainnya masih dalam tahap persiapan pembangunan.

Advertisement

“Sejak awal kami sebenarnya sudah mendorong SPPG untuk mengurus SLHS. Hal ini bagian dari upaya mendukung percepatan sertifikasi sebagaimana arahan BGN,” ujar Lana, Selasa (11/11/2025).

Pada tahap awal program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepemilikan SLHS belum menjadi persyaratan wajib. Namun menurut BGN, kini setiap SPPG diwajibkan melengkapi SLHS agar proses pengolahan pangan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Lana menjelaskan permohonan SLHS diajukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Jogja. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS; surat penunjukan penanggung jawab; sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan.

Selain itu, syarat yang diajukan berupa gambar tata letak sarana produksi; surat keterangan sehat seluruh karyawan; serta hasil pemeriksaan kualitas air dan sampel makanan terhadap parameter biologi dan kimia (seperti E. coli, formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow).

Selain itu, persyaratan lain meliputi hasil pemeriksaan usap alat makan dan pemeriksaan rectal swab penjamah makanan terhadap bakteri patogen. “Setelah berkas lengkap, tim melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan. Bila semua syarat terpenuhi, SLHS diterbitkan. Jika belum, kami minta tindak lanjut perbaikan dulu,” kata Lana.

Proses pelayanan SLHS di Kota Jogja berlangsung maksimal delapan hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, dan layanan ini gratis. Meski begitu, belum semua SPPG mengantongi SLHS karena masih melengkapi persyaratan.

Sebagai tindak lanjut arahan BGN, Dinkes Kota Jogja telah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan di 14 SPPG serta melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di seluruh lokasi tersebut.

Lana berharap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi persyaratan sertifikasi, sementara calon SPPG yang belum beroperasi mengurus SLHS sebelum mulai beroperasi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, mendorong percepatan sertifikasi SLHS dalam evaluasi pelaksanaan MBG di Balai Kota Jogja pada Kamis (6/11/2025).

“Saya meminta kepada Dinkes, tolong jangan gampang-gampang mengeluarkan SLHS. Ada prosedur yang harus dilalui. Dapur, IPAL, dan semuanya harus sesuai standar. Ini untuk kebaikan bersama,” tegas Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta

SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta

News
| Selasa, 11 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement